POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Dugaan pencemaran lingkungan mencuat di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya diduga mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) setelah warga menemukan kondisi air sungai berubah warna menjadi hitam dan berbau tidak normal.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perubahan kondisi air sungai tersebut terjadi secara mencolok dan tidak lazim. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada wartawan dan ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi, Senin (5/1/2025).
“Air sungai terlihat menghitam dan disertai bau yang tidak normal. Saya turun langsung ke lokasi untuk menelusuri sumber perubahan tersebut. Dari kondisi lapangan yang ada, terdapat indikasi aktivitas yang mengarah pada pencemaran aliran sungai,” ujarnya.
Dugaan pencemaran semakin menguat setelah ditemukan terminal akhir sistem perpipaan limbah PMKS PT Palmaris Raya yang berada di tepian Daerah Aliran Sungai. Posisi tersebut dinilai rawan karena berpotensi mengalirkan limbah ke badan sungai, baik secara langsung maupun saat debit air meningkat.
Warga menilai kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Penempatan titik akhir pipa limbah di sekitar DAS dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan dan perlu ditelusuri secara serius oleh otoritas terkait.
Menanggapi temuan itu, Ketua LSM Nasional Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Mhd Baik Siregar, menegaskan perlunya penegakan hukum lingkungan secara tegas.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 69 dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99,” kata Mhd Baik Siregar.
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, uji laboratorium kualitas air secara independen, serta audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.
“Penegakan hukum tidak boleh menunggu dampak meluas. Negara wajib hadir melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya, Selasa (27/1/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Palmaris Raya masih terus dilakukan. Namun pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. (PS/210)
