POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Diduga pelaku hubungan seks sedarah atau Taboo Incest di Desa Payabaung Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Padang Lawas bukan ditangkap polisi tetapi diserahkan warga kepada Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas.
Menurut informasi dari warga setempat, warga mengamankan terduga pelaku, kemudian diserahkan kepada Polres Padang Lawas.
Berdasarkan sumber dari Humas Polres Padang Lawas, Polres Padang Lawas telah mengamankan pelaku Cabul persetubuhan terhadap Anak yang di lakukan Pelaku terhadap Anak Kandung Sendiri terjadi di Desa Paya Baung Kec.Aek Nabara Barumun, Jum'at (09/01/2026) Pukul 08.00 pagi.
Pemeriksaan Terhadap Pelaku secara intensif di lakukan penyidik sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk melengkapi berkas perkara.
"Pelaku SDR AMH (42) tahun saat ini sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Padang lawas dan sudah di lakukan Pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas"ujar Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap.
Laporan Polisi sudah kita terima Senin tanggal 05 Januari 2026 pukul 12.55 Wib dengan pelapor ibunya sendiri SDR S (38) tahun merupakan warga Desa Paya Baung Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Saat di Konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH membenarkan telah mengamankan Pelaku Cabul yang terjadi di Desa Paya Baung Kecamatan Aek Nabara Barumun berinisial SDR AMH (42) tahun.
"Pelaku saat ini sudah kita tahan dan amankan di polres Padang lawas untuk proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta kita sangkakan Persetubuhan Terhadap Anak UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP."Pungkasnya. (PS/SAHAT)