POSKOTASUMATERA.COM- DELISERDANG-Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta Dinas Terkait dan APH menghentikan kegiatan Pembangunan 5 unit tower pelontar sinyal , milik PT Sarana Mukti Adi Jaya di Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua JPKP Deli Serdang Pujian Tarigan, Kamis (22/1/2026) terkait adanya diduga cacat administrasi dalam proses penerbitan perizinan tersebut.
Meski diduga kuat prosesnya tidak sesuai, pembangunan tower ini tetap berjalan dan mengelabui publik.
Pasalnya, dilokasi proyek terpantau ada terpampang plang proyek, sementara persaratan untuk mengurus izin PBG , harus lebih dahulu mengurus KRK , dengan persaratan harus ada gambar ukur titik koordinat lokasi dari BPN. dan peta bidang tanah.
Sementara ironisnya, lokasi proyek tersebut masih berada di kawasan areal HGU no 95 Kebun Limau Mungkur.
Terlebih lagi, untuk melengkapi persaratan lebih lanjut, harus ada dokumen UKL/UPL (dokumen upaya pemeliharaan lingkungan hidup /upaya pemantauan lingkungan hidup), karena tower tersebut, berdampak besar kepada lingkungan .sementara untuk memenuhi persaratan perizinan tersebut, harus dilampirkan sertipikat hak milik SHM tanah tersebut.
JPKP Deli Serdang dalam hal ini menduga adanya permainan antara pelaksana dan dinas terkait " kita meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pembangunan tower tersebut" ujarnya Pujian yang didampingi Bidang Invvestigasi Herianto Sembiring (PS/TIM).
