POSKOTASUMATRA.COM — ACEH TENGGARA — Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyaluran bantuan pertanian Tahun Anggaran 2024 yang tidak tepat sasaran serta minim transparansi. Bantahan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi kepada publik.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan, SP, MM menegaskan bahwa seluruh program dan penyaluran bantuan pertanian Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya dilakukan melalui mekanisme perencanaan, verifikasi, serta pendataan kelompok tani yang dilaksanakan secara berjenjang dan akuntabel.
“Penetapan penerima bantuan tidak dilakukan secara sepihak. Data calon penerima bersumber dari usulan kelompok tani, kemudian diverifikasi oleh penyuluh pertanian lapangan dan disesuaikan dengan kuota serta kriteria masing-masing program,” tegasnya, Senin (19/01/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran dan prioritas program menyebabkan tidak semua petani dapat menerima bantuan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, adanya masyarakat yang belum menerima bantuan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk ketidaktepatan sasaran.
Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan, Dinas Pertanian Aceh Tenggara juga menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Kodim 0108/Aceh Tenggara selaku Satuan Tugas Swasembada Pangan. Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertanian dan TNI dalam rangka menyukseskan Program Swasembada Pangan nasional.
Terkait transparansi, pihaknya memastikan seluruh kegiatan telah dilaporkan secara administratif dan terbuka kepada instansi pengawas, termasuk Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. Bahkan, Dinas Pertanian menegaskan kesiapan untuk diaudit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kapan pun diperlukan.
“Kami terbuka dan siap mendukung penuh proses pengawasan dan pemeriksaan. Audit merupakan bagian dari mekanisme pengendalian untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tambahnya.
Riskan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihaknya menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus dihormati sebagai bentuk check and balance terhadap kebijakan publik.
Namun demikian, kritik diharapkan disampaikan secara objektif, konstruktif, dan disertai solusi yang rasional serta dapat diterapkan. Kritik yang sehat bukan sekadar menggugat atau menggiring opini, melainkan turut berkontribusi dalam memperbaiki kondisi dan mendorong kebijakan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Terlebih dalam situasi saat ini, kita semua dituntut untuk saling menguatkan dan berkolaborasi, khususnya dalam mendukung pemulihan masyarakat pascabencana,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Dinas Pertanian Aceh Tenggara berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tetap mendukung upaya peningkatan sektor pertanian demi kesejahteraan petani di Bumi Sepakat Segenep. (PS/AZHARI)
