POSKOTASUMATERA .COM-OGAN ILIR , Maraknya gudang BBM ilegal yan beroperasional di wilayah hukum Polres Ogan Ilir bak jamur di musim hujan tumbuh di mana-mana aparat penegak hukum seperti nya tidak mampu untuk benindak tegas menutupnya.
Terpantau dilapangan gudang BBM ilegal di duga milik "Erwin" di belakang RM Tuah Siang Malam KM 31 Palembang - Indralaya sudah lama beroperasi dan aparat tak mampu untuk menutupnya di duga kebal hukum ,hari Selasa 30/12/2025.
Info yang kami dapat dilapangan gudang BBM di duga ilegal itu adalah pemain lama yang jaringan yang kuat sehingga sulit untuk di basmi
Sebutkan salah warga yang tidak mau menyebutkan nama,mengatakan " Gudang BBM ilegal milik Erwin seorang pengusaha BBM ilegal yang sulit di sentuh hukum,ungkapnya.
Dari penelusuran awak di lapangan dari hasil uang haram penjualan BBM ilegal saudara Erwin harta nya ada dimana-mana salah satu harta terdeteksi yang di Talang Nangka ibul besar Ogan Ilir mempunyai bedeng lima pintu diduga hasil dari uang BBM haram, belum lagi harta bergerak dan tidak bergerak seperti mobil dan tanah semua di duga hasil pencucian uang Haran dari BBM ilegal.
Perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan UUD migas No 22 Tahun 2001 pasal 53 dan 55 di hukuman penjara 6 Tahun dan denda Rp 60 milyar.
Kami mohon kepada aparat penegak hukum ,Bapak kapolri jenderal Pol Sigit Prabowo Listyo serta Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian untuk menindak tegas serta menutup secara permanen aktivitas gudang BBM ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.(PS/TIM)
