POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Diawal Tahun 2026, aktivitas praktik perjudian jenis togel terus marak di Kecamatan STM Hilir, wilayah hukum Polsek Talun Kenas. Walau transaksi praktik perjudian itu secara terang-terangan tetap saja berjalan dengan aman khususnya dari penindakan aparat penegak hukum, ada apa…?
Menurut keterangan salah satu korlap judi togel di STM Hilir berinisial Diki, bahwa mereka menjalankan bisnis judi togelnya dibawah naungan salah satu bandar besar disebut dengan merek Aseng Kayu (AK).
"Sekarang semua di wilayah hukum Polsek Talun Kenas ini sudah dialihkan ke bendera AK bang, dan korlap nya Jekson,” terang Diki yang selama ini mengambil omset tersebar di desa Talapeta.
Menurutnya, diluar bendera AK tidak ada yang bisa nyaman menjalankan aktivitas perjudian khususnya di Kecamatan STM Hilir.
“ Bis kami tidak sanggup bersaing dengan bendera AK bang, jadi kami harus nurut untuk mendapat posisi aman dilapangan,” jelas nya.
Dengan bebas beroperasinya judi togel di wilayah Kecamatan STM hilir, kuat dugaan Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P Manulang sudah menerima “ setoran “ dari bos judi togel bendera AK, sehingga sungkan untuk menindaknya.
Padahal, praktek perjudian itu sudah jelas - jelas bertentangan dengan hukum yang ada di negara repobelik Indonesia. Selain itu, praktek perjudian merupakan salah satu praktek yang menyangkut dengan penyakit masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan kriminalitas.
Sebagai pertayaan warga masyarakat STM Hilir :
1. Kenapa Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P Manulang tidak melakukan penindakan terhadap aktivitas praktek perjudian yang ada di wilayah hukum yang di pimpinnya ?
2. Dan mengapa Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P Manulang melakukan pembiaran walaupun sudah mengetahui adanya praktek perjudian itu di wilayah hukum yang di pimpinnya ?
Warga masyarakat berharap agar Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P Manulang menjawab ke dua pertayaan diatas demi menjaga masih adanya kepercayaan warga masyarakat STM Hilir kepada pihak Kepolsian Sektor Talun Kenas .(PS/TIM)
