Dalam rapat tersebut, Jenderal Listyo menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah ideal sebagai alat negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta penegakan hukum.
“Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” tegas Listyo.
Pernyataan tegas Kapolri tersebut disambut tepuk tangan dari seluruh peserta rapat di Komisi III DPR RI.
Kapolri menilai, penempatan Polri di bawah kementerian atau pembentukan kementerian kepolisian justru berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, dan Presiden. Ia bahkan menegaskan lebih memilih dicopot dari jabatannya daripada harus menyetujui Polri berada di bawah kementerian.
“Apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolri meminta seluruh jajaran Polri untuk memegang teguh prinsip tersebut.
“Dan saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” imbuhnya.
Jenderal Listyo juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima pesan singkat yang menawarkannya posisi sebagai menteri kepolisian. Namun usulan tersebut secara tegas ditolaknya. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani dibanding menjabat sebagai menteri kepolisian.
“Ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WhatsApp, ‘mau tidak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’. Saya tegaskan di hadapan bapak-ibu sekalian dan seluruh jajaran, saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegasnya.
Menurut Kapolri, keberadaan Polri langsung di bawah Presiden memungkinkan institusi bergerak cepat dan efektif saat dibutuhkan, tanpa hambatan birokrasi yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Saat Presiden membutuhkan kami, kami bisa langsung bergerak tanpa harus melalui kementerian lain yang berpotensi menimbulkan masalah,” jelasnya.
Sikap tegas Kapolri tersebut mendapat penguatan dari Komisi III DPR RI. Dalam kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Komisi III menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman, merujuk Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Dalam kesimpulan rapat yang memuat delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut, Komisi III juga menyatakan dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Komisi III turut menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam materi perubahan Undang-Undang Polri.
Selain itu, DPR menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap Polri. Pengawasan parlemen akan dimaksimalkan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, seiring dengan penguatan pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dalam aspek tata kelola anggaran, Komisi III menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan dari bawah (bottom up) telah sejalan dengan semangat reformasi. Skema tersebut dimulai dari usulan satuan kerja hingga menjadi DIPA Polri, dengan berpedoman pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
Reformasi Polri juga dinilai harus menitikberatkan pada reformasi kultural, salah satunya melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penguatan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi, seperti kamera tubuh, kamera kendaraan saat bertugas, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan,” kata Habiburokhman.
Komisi III juga menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri merupakan kewenangan DPR RI bersama pemerintah, dengan berlandaskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap Komisi III ini mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 dan bagian dari agenda demokratisasi sektor keamanan nasional.
“Penempatan Polri di bawah Presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural, tetapi langkah historis untuk menjadikan Polri sebagai alat negara yang sipil, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dipilih secara demokratis,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah. Menurutnya, struktur Polri di bawah Presiden merupakan hasil reformasi besar pasca-Orde Baru.
“Pada tahun 2000 lahir TAP MPR Nomor VII pada masa pemerintahan Gus Dur. Itu bukan sekadar keputusan administratif, melainkan langkah ideologis untuk menegakkan supremasi sipil dan memisahkan kepolisian dari militer,” katanya.
Ia menegaskan, struktur tersebut menjamin profesionalisme Polri, independensi penegakan hukum, serta mencegah politisasi kekuasaan bersenjata. Karena itu, PKB menyatakan komitmennya untuk menjaga dan mempertahankan arah reformasi sektor keamanan.
Penegasan Komisi III DPR RI ini sekaligus menutup spekulasi lanjutan terkait wacana pembentukan Kementerian Kepolisian yang sebelumnya juga telah ditolak secara tegas oleh Kapolri. (PS/RED)
