POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah memproses laporan aduan masyarakat (Dumas) Ketua LSM Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara (LIPAN) 12 Januari 2026.
hal ini ditandai dengan surat yang dilayangkan oleh kejatisu dengan Nomor B-8/L.2.5/Fo.2/012026 kode Pidsu-3A tetang Pemberitahuan tindak Lanjut atas Laporan / Pengaduan Dugaa Penyalah gunaan Dana BOS dan lainya tahun 2023 dan 2024 tanggal 6 Janwari 2026 yang langsung di tujukan kepada Pantas Tarigan M.Si sebagai Ketua LSM LIPAN Sumut.
Menurut Pantas Tarigan M.Si ini merupakan kerja sama yang baik antara LSM LIPAN SU dengan pihak kejatisu dimana setiap laporan yang di sampaikan langsung di proses dengan cepat dan trasparan. Sebagai contoh Laporan terhadap Sekolah yang di bawah Binaan Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara .
Surat Laporan ini bukan yang pertama kalinya pihak kejaksaan tinggi sumatera Utara merespon laporan Dumas LSM LIPAN SU. sudah ada puluhan bahkan ratusan yang dilaporkan baik sekolah maupun Dana desa mapun proyek pekerjaan kabupaten Kota se-Sumatera Utara kata Pantas Tarigan.seperti SMK negri 1 Pancurbatu yang sudah dipenjara ada yang masih proses persidangan dan penyelidikan dan lain sebagainya.
Kita terus memantau Uang Negara yang bersumber dari pajak rakyat bila ada indikasi peyalah gunaan Kita laporkan kepada pihak yang berwajib.
Termasuk Judi Penyakit masyarakat (Pekat ) Galian C ilegal AMDAL dan lainya yang sudah jelas jelas dilarang di NKRI ini Tutup Pantas Tarigan(PS/HS/REL)
