LSM Bersatu Perangi Narkoba Gelar Aksi di Polda Aceh, Minta Kapolda Usut Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Sabu

/ Rabu, 14 Januari 2026 / 16.13.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA — Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kabupaten Aceh Tenggara yang tergabung dalam *LSM Bersatu Perangi Narkoba* menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Aceh, Rabu (14/01/2026). Aksi berlangsung sejak pagi hingga siang hari.

Dua lembaga tersebut yakni LSM LIRA Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara dan LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Aceh. Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik “tangkap lepas” pengedar narkoba yang diduga melibatkan oknum aparat di Aceh Tenggara.

Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, dalam orasinya menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh beserta jajaran yang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh yang telah menerima dan memberi ruang bagi kami menyampaikan aspirasi terkait persoalan narkoba yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat Aceh Tenggara,” ujar Fazriansyah.

Ia menjelaskan, aksi tersebut bertujuan untuk menuntut Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah agar mengusut tuntas dugaan tangkap lepas pengedar sabu berinisial AW yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, sekitar Juli 2025 lalu. Dugaan tersebut disebut dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Aceh Tenggara saat itu.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, pengedar sabu berinisial AW ditangkap di kawasan Simpang Limun, Medan, kemudian dibawa ke salah satu penginapan atau apartemen tempat tim Satresnarkoba menginap. Namun setelah itu, yang bersangkutan diduga dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas,” ungkapnya.

Atas dugaan tersebut, pihaknya mendesak Kapolda Aceh untuk segera mencopot Kasatnarkoba Polres Aceh Tenggara dari jabatannya.

Fazriansyah juga mengungkapkan bahwa tuntutan serupa sebelumnya telah disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Polres Aceh Tenggara pada 28 Oktober 2025. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan tindak lanjut atas tuntutan tersebut.

“Kami melihat seolah ada pembiaran. Tentu kami tidak akan diam. Kami akan terus menyuarakan persoalan ini sampai proses hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Selain kepada Kapolda Aceh, pihaknya juga meminta Komisi III DPR RI serta anggota DPR Aceh, khususnya dari daerah pemilihan 8, untuk ikut mengawal dan mengawasi penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami sangat mendukung program Kapolda Aceh dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Provinsi Aceh. Namun dukungan ini juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, menilai keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba patut dipertanyakan.

Ia menegaskan bahwa persoalan narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, aparat kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

“Perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Itu adalah seruan untuk bertindak nyata. Namun yang kami lihat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dinilai belum serius, karena yang ditangkap mayoritas hanya pemakai dan pengedar kecil,” kata Irwansyah.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap pengedar besar atau bandar narkoba sangat jarang terjadi. Menurutnya, pada tahun 2025 lalu sempat ada penangkapan dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu, namun setelah itu tidak ada lagi pengungkapan besar yang signifikan.

“Dugaan tangkap lepas pengedar sabu asal Medan ini telah mencederai niat mulia pemberantasan narkoba. Aparat yang seharusnya berada di garis depan justru diduga bermain mata dengan pengedar. Ini yang membuat masyarakat Aceh Tenggara semakin resah,” tegasnya.

Untuk itu, Irwansyah berharap Kapolda Aceh dapat mendengarkan jeritan masyarakat Aceh Tenggara dan segera mengambil langkah tegas agar kasus tersebut dapat terungkap secara transparan dan tuntas sesuai hukum yang berlaku. (PS/AZHARI) 


Komentar Anda

Terkini: