POSKOTASUMATERA.COM – TAPSEL-Suasana Aula SMKN 1 Sipirok, Rabu (28/1/2026), tampak berbeda dari hari-hari biasanya. Ratusan siswa duduk dengan raut wajah serius, sebagian menunduk, sebagian lainnya menatap penuh rasa ingin tahu. Hari itu, mereka tidak sekadar mengikuti kegiatan sekolah, tetapi sedang diajak berbicara jujur tentang masa depan, pilihan hidup, dan risiko yang kerap mengintai usia remaja.Penyuluhan Hukum bertema Seks Bebas ini menjadi kegiatan perdana sejak kepemimpinan Kepala SMKN 1 Sipirok yang baru, Fajar Siddik Harahap, S.Pd.
Momentum ini dimanfaatkan sekolah sebagai langkah awal membangun benteng perlindungan bagi peserta didik, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan.
Hadir sebagai narasumber jajaran Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yakni Kasubsi I Intelijen Sorituwa Agung Tampubolon, S.H., Kasubsi II Intelijen Putri Audina, S.H., serta Calon Jaksa Nathan Limbong, S.H. Mereka hadir bukan dengan nada menghakimi, melainkan membawa pesan kemanusiaan yang dekat dengan realitas kehidupan para remaja.
Dalam penyampaiannya, Nathan Limbong, S.H., mengajak siswa memahami dampak kesehatan serius dari perilaku seks bebas, terutama ancaman HIV/AIDS. Ia menjelaskan secara sederhana bagaimana virus tersebut dapat melemahkan daya tahan tubuh, memicu penyakit berkepanjangan, hingga menimbulkan penderitaan fisik dan mental.
Lebih menyentuh lagi, Nathan menyoroti beban psikologis yang kerap dialami penderita, mulai dari stres hingga stigma sosial yang membuat mereka merasa terasing.
Pesan pencegahan disampaikan dengan bahasa yang membumi. Nathan mengingatkan pentingnya mengisi waktu luang dengan kegiatan positif, menjaga pergaulan, serta berani berkata tidak pada ajakan yang berisiko. “Keputusan hari ini menentukan cerita hidup kalian di masa depan,” pesannya, yang disambut keheningan penuh makna di aula.
Sementara itu, Sorituwa Agung Tampubolon, S.H., menyoroti persoalan seks bebas dari sisi hukum dan dampak sosial. Ia menegaskan bahwa perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan, baik secara fisik, mental, maupun masa depan pendidikan. Melalui penyuluhan ini, siswa diajak memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.
Sorituwa juga membuka wawasan siswa tentang peran Kejaksaan yang tidak semata-mata menuntut pelaku kejahatan. Jaksa, kata dia, juga hadir untuk melindungi korban, menjaga keadilan, bahkan dapat menghentikan perkara pidana dengan mempertimbangkan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.
Suasana semakin hidup saat sesi diskusi dibuka. Sejumlah siswa berani mengajukan pertanyaan kritis, termasuk anggapan bahwa hukum “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Para narasumber menjawab dengan lugas, menjelaskan mekanisme penegakan hukum yang saling mengawasi antara polisi dan jaksa demi menjamin proses yang objektif dan berkeadilan.
Kasubsi II Intelijen Putri Audina, S.H., melengkapi diskusi dengan pemaparan aturan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang dapat dikenai sanksi pidana. Penjelasan ini menjadi pengingat bahwa hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi dan mengarahkan.
Melalui kegiatan ini, SMKN 1 Sipirok berharap para siswanya tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran moral, menjaga martabat diri, serta berani merancang masa depan yang sehat, aman, dan bermakna.
(BERMAWI)


