Mulai Tahun 2026, Urusan Perbaikan dan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum Di Padang Lawas Adalah Dinas Perkimhub

/ Selasa, 20 Januari 2026 / 23.01.00 WIB

Mobil Tangga Hidrolik sudah berada di Kantor Dinas Perkimhub Daerah Kabupaten Padang Lawas, Selasa (20/1/2026).

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Mulai Tahun 2026, urusan perbaikan dan pemeliharaan lampu jalan umum di Kabupaten Padang Lawas diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan  (Perkimhub)  Daerah Kabupaten Padang Lawas.

"Memang betul, urusan perbaikan dan pemeliharaan lampu jalan umum di Kabupaten Padang Lawas adalah Dinas Perhubungan," ujar Sarlen Ibrahim Harahap, Kepala Dinas Perkimhub Daerah Kabupaten Padang Lawas kepada Poskotasumatera.com, Selasa (20/1/2026).

Sarlen Harahap mengaku sudah ada menerima laporan dari masyarakat, baik dari Kepala Desa, dari DPRD Kabupaten Padang Lawas terkait penerangan jalan umum yang rusak atau padam.

Dia menambahkan, pihaknya optimis sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Lampu penerangan jalan umum di Kabupaten Padang Lawas tidak ada lagi yang rusak atau padam.

Sebelumnya, urusan perbaikan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum, adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Daerah Kabupaten Padang Lawas. (PS/SAHAT)


Komentar Anda

Terkini: