POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih serius dan tegas dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Restoran, menyusul dugaan kebocoran yang dinilai sangat besar dan merugikan keuangan daerah.
Menurut Bahrumsyah, sektor pajak makan dan minum menyimpan potensi pendapatan tinggi, namun belum dikelola secara maksimal akibat lemahnya pengawasan serta indikasi adanya praktik tidak transparan di lapangan.
“Potensi PAD dari Pajak Restoran di Kota Medan masih banyak yang bocor. Kami meminta Bapenda Kota Medan untuk lebih fokus, lebih serius, dan bertindak tegas dalam menangani persoalan ini,” ujar Bahrumsyah, Senin (26/1/2026).
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan tersebut mengungkapkan bahwa masih banyak restoran dan kafe yang tidak menyetorkan pajak sesuai dengan omzet sebenarnya, sehingga berpotensi merugikan kas daerah dalam jumlah besar.
Ia mencontohkan salah satu usaha kuliner besar di Kota Medan.
“Restoran Lembur Kuring memiliki omzet sekitar Rp4 miliar per bulan. Seharusnya pajak restoran yang disetor sekitar Rp400 juta, namun faktanya hanya sekitar Rp160 juta per bulan. Itu baru satu contoh, masih banyak restoran dan kafe lain yang diduga melakukan hal serupa,” katanya.
Bahrumsyah menilai, kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum petugas pajak di lapangan yang bermain dalam pelaporan omzet dan penarikan pajak.
“Ini harus menjadi catatan serius. Masih ada dugaan oknum pegawai Bapenda yang bermain di lapangan. Akibatnya, Pemko Medan kehilangan potensi PAD dalam jumlah besar,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Bahrumsyah juga mengungkap keberhasilan pengawasan terhadap Restoran Pondok Gurih, yang sebelumnya hanya membayar pajak sekitar Rp5 juta per bulan, namun setelah dilakukan penghitungan ulang secara objektif, setoran pajaknya meningkat drastis menjadi Rp75 juta per bulan.
“Bayangkan berapa kali lipat kenaikannya. Dan bayangkan pula berapa besar kebocoran PAD yang selama ini terjadi,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya penertiban oknum, digitalisasi sistem pajak, audit berkala, serta penghitungan potensi pajak secara objektif dan transparan demi mencegah praktik manipulasi.
Dasar Hukum dan Pasal Terkait Pajak Restoran
Langkah optimalisasi pajak restoran memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pasal 4 ayat 1
Menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasal 12 ayat 2
Mengatur bahwa pajak atas jasa makanan dan minuman termasuk dalam jenis pajak daerah yang wajib dipungut secara maksimal.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 2 ayat 2
Menyatakan bahwa pajak restoran termasuk dalam pajak kabupaten/kota.
Pasal 91 ayat 1
Wajib pajak yang tidak melaporkan atau menyampaikan pajak tidak sesuai dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Dugaan Manipulasi Pajak
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Jika terdapat indikasi penggelapan dana pajak.
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Jika ditemukan manipulasi laporan omzet.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3
Mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara/daerah, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Dorongan Reformasi dan Penegakan Disiplin
Bahrumsyah berharap Bapenda Kota Medan segera melakukan pembenahan internal, menertibkan oknum yang diduga menyimpang, serta meningkatkan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk menutup celah kebocoran PAD.
“Jika kebocoran PAD dari sektor Pajak Restoran ini dapat dimaksimalkan, maka peningkatan PAD Kota Medan akan sangat signifikan dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan publik,” pungkasnya.
(PS/M.F)
