POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan dan membongkar papan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dinilai berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Penertiban dilakukan di kawasan Tonga Saba, Desa Matiti I, Kecamatan Doloksanggul, pada Jumat (23/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi antara Pemkab Humbahas, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat. Penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Kabupaten Humbang Hasundutan (PAKEM) bersama instansi terkait.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Papan reklame yang ditertibkan dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila dibiarkan.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan prosedur sesuai aturan, yakni memberikan teguran secara bertahap kepada pemilik papan reklame.
Teguran tersebut diberikan mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Namun karena tidak ada itikad baik untuk menindaklanjuti teguran tersebut, Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas berupa penertiban dan pembongkaran di lokasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan melibatkan unsur lintas sektor, antara lain Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Kasi Intelijen Van Barata Semenguk beserta jajaran, Polres Humbang Hasundutan yang diwakili oleh KBO Intel Jon Manalu bersama personel,
Polsek Doloksanggul yang diwakili Kanit Intel Erbi Ginting, Pemerintah Kecamatan Doloksanggul yang diwakili Kasi Pemerintahan Benny Pardosi, serta Pemerintah Desa Matiti I yang diwakili Sekretaris Desa Ojahan Pasaribu bersama dua orang perangkat desa.
Penertiban dan pembongkaran papan reklame tersebut disaksikan langsung oleh pemilik papan reklame bersama tiga orang pengikutnya. Seluruh proses berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang bersangkutan. Atas permintaan pemilik, dua unit tiang reklame yang telah dibongkar diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.
Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya penegakan aturan dan pembinaan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ke depan, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat dukungan dari unsur pemerintah dan aparat penegak hukum yang terlibat.
Editor : PS/B.Nababan
