Penyerahan Hanya 2 Kapal Penyelundup Barang Ilegal & 2 Tekong Tangkapan TNI AL Ke Bea Cukai Teluk Nibung, BB Tak Disertakan Ada Apa ?

/ Minggu, 18 Januari 2026 / 13.41.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Penyerahan 2 Kapal Tongkang beserta 2 orang Nakhoda (Tekong) oleh TNI AL Tanjungbalai Asahan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses hukum tanpa barang selundupannya sebagai barang bukti, menjadi pertanyaan di berbagai kalangan Masyarakat. 

Dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, TNI Angkatan Laut (AL) Tanjungbalai Asahan dalam komitmennya memberantas aksi kejahatan khususnya penyelundupan dengan menegakan hukum di laut, berhasil menangkap penyelundupan Barang Ilegal di perairan Asahan yaitu 2 Kapal Tongkang KM.Jasa Kita dan KM.King Bee yang tengah mengangkut sejumlah barang Ilegal yaitu Ballpress dan lainnya pada Hari Kamis (06/11/2025).

Konfirmasi awak media pada 18-12-2025 kepada Silalahi Humas di Mako Lanal TNI AL Tanjungbalai Asahan melalui pesan singkat whatsapp, sempat menunjukan foto depan gudang dengan pintu tertutup tempat menyimpan barang hasil tangkapan (Barang Bukti) dan mengaku barang masih utuh dan disegel tanpa menunjukan foto barangnya. 

Konfirmasi kembali awak media kepada Humas Mako Lanal TBA melalui pesan singkat whatsapp," Barang masih utuh sesuai dari awal penangkapan sampai dengan penyerahan semua tertuang dalam berita acara  penitipan Lanal hanya sebagai titipan/pinjam tempat untuk teknis bisa di konfirmasi dengan Bea Cukai," Jawab Silalahi (Humas Mako Lanal) dilaman whatsapp.

Tak ikut diserahkannya barang-barang selundupan sebagai barang bukti (BB) ini ke pihak Bea Cukai Teluk Nibung dengan alasan dititip di Mako Lanal Tanjungbalai Asahan, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumatera Utara turut angkat bicara. 

Kepada awak media ini mengatakan, bahwa patut diduga adanya kesengajaan  mempermudah  bagi pemilik barang untuk mengeluarkan barang barang selundupan sebelum disita Negara meski ada berita acara penitipan dari Bea Cukai Teluk Nibung. 

" Hasil tangkapan aksi penyelundupan jangan hanya kapal dan tekongnya saja yang diserahkan, seharusnya barang selundupan juga diserahkan kepada yang yang berwewenang dalam hal ini Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses hukum lanjut." ucap Irwansyah Ketua DPP FKSM di Kantor Sekretariat Martubung Medan.

Lebih lanjut Irwansyah menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan TNI AL dalam melaksanakan ketegasan hukum di Laut dengan menggagalkan aksi penyelundupan melalui jalur laut.Hal ini menunjukan Komitmen TNI AL benar dijalankan dalam memberantas aksi kejahatan terutama di laut. 

" Kita sangat apresiasi dengan keberhasilan TNI AL dalam memerangi aksi kejahatan di laut terutama penyelundupan namun, kita berharap untuk proses hukum harus dilakukan secara transparan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Ptabowo Subianto dalam keterbukaan Informasi Publik sehingga tidak menjadi pertanyaan miring bagi seluruh Masyarakat," tegas Irwansyah.

Dalam perkara ini, Ketua DPP FKSM juga mempertanyakan kenapa Bea Cukai Teluk Nibung belum juga mengikut sertakan pemilik barang karena, menurutnya kedua orang Tekong tersebut hanya sebagai pesuruh yang dibayar oleh pemilik barang. 

Irwansyah juga mengatakan, bahwa sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Bea Cukai Teluk Nibung terkait hal ini namun belum ada jawaban atau balasan," Dalam waktu dekat kita akan menyurati Kejaksaan Negeri Tanjungbalai sebagai bahan pertimbangan Jaksa untuk Tahap II perkara" tutupnya.(PS/RED) 




Komentar Anda

Terkini: