POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI
Dalam upaya memastikan pemenuhan hak kesehatan bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai melakukan koordinasi intensif dengan RSUD dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai, Jumat (9/1/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur dan menjadi langkah strategis memperkuat sinergi lintas sektor.
Kepala Lapas Tanjungbalai ,Refin Tua Simanullang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Kasi Binadik ,Jawilson Purba dan Giatja. Koordinasi ini difokuskan pada optimalisasi layanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP), khususnya terkait mekanisme rujukan medis dan pemanfaatan fasilitas layanan kesehatan secara maksimal dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan itu, disepakati sejumlah poin penting. Untuk layanan rawat inap menggunakan BPJS, pasien wajib melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara bagi WBP yang berdomisili di luar Kota Tanjungbalai namun masih berada di wilayah Sumatera Utara, pendampingan administrasi dapat dilakukan melalui PIC UPTD setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari daerah asal.
Selain itu, WBP pengguna BPJS yang akan mendapatkan layanan di RSUD diwajibkan membawa surat rujukan minimal dari Puskesmas.
Bagi WBP yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, diarahkan untuk melapor ke Dinas Kesehatan melalui petugas yang telah ditunjuk, yakni Ibu Erni.
Sedangkan untuk kebutuhan rujukan lanjutan ke Kota Medan, layanan kesehatan akan difokuskan ke RS Royal Prima.Tak hanya membahas layanan medis, koordinasi juga mencakup upaya pemenuhan persyaratan akreditasi klinik di Lapas.
Dalam hal ini, "Lapas Tanjungbalai terus berkoordinasi dengan BNN dan Polres setempat guna melengkapi dokumen dan ketentuan yang diperlukan,"ujar Refin.
Seluruh rangkaian kegiatan koordinasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan, sinergi yang terjalin ini mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar.
(PS/SAUFI)
