Polres Aceh Tenggara Amankan 50,7 Kg Ganja, Dua Kurir Ditangkap

/ Selasa, 27 Januari 2026 / 17.26.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA — Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan sebanyak 23 ball ganja seberat total 50,7 kilogram. Barang haram tersebut diamankan dari sebuah mobil penumpang dalam operasi penindakan yang dilakukan baru-baru ini.

Dalam pengungkapan tersebut, kedua orang kurir turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pembawa dan pengantar ganja yang rencananya akan diedarkan ke luar wilayah Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasat Intelkam, Iptu Zakaria menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan informasi intelijen yang akurat, serta bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika. Selasa (27/01/2026). 

Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya. (PS/AZHARI) 



Komentar Anda

Terkini: