POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bersama jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Senin (05/01/2026)
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para Kapolsek dan personel Polsek jajaran terkait substansi, perubahan, serta penerapan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K, yang memimpin kegiatan menyampaikan bahwa pengesahan KUHP nasional merupakan langkah penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh personel Polri, khususnya para Kapolsek sebagai pimpinan di tingkat kewilayahan, harus memahami secara menyeluruh isi dan semangat dari undang-undang tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan jajaran Polsek dapat memahami perubahan-perubahan mendasar dalam KUHP yang baru, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya kepada poskotasumatra.com
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas sejumlah materi penting, di antaranya asas-asas hukum pidana dalam KUHP baru, jenis-jenis tindak pidana, pemidanaan, serta penyesuaian penerapan hukum pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Para Kapolsek dan peserta kegiatan tampak antusias mengikuti sosialisasi yang berlangsung secara interaktif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman terhadap pasal-pasal krusial dalam KUHP yang baru.
Yulhendri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan pembinaan internal secara berkelanjutan, agar seluruh personel siap mendukung implementasi KUHP baru secara profesional, humanis, dan berkeadilan di tengah masyarakat. (PS/AZHARI)

