POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut menegaskan komitmen serius untuk meningkatkan kualitas wartawan melalui penguatan pemahaman dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Langkah ini dinilai mendesak seiring masih ditemukannya pelanggaran etika profesi di lapangan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Refleksi Pers 2025 yang digelar di Sekretariat PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4 Medan, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Ketua DKP PWI Sumut Wardjamil, Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean, Sekretaris DKP Agus S Lubis, serta jajaran pengurus harian PWI Sumut dan anggota DKP.
Ketua DKP PWI Sumut, Wardjamil, menyampaikan bahwa refleksi pers 2025 menyoroti empat aspek utama, yakni eksistensi, peranan, kontribusi, dan kualitas pers, termasuk isu kemerdekaan pers, integritas wartawan, etika profesi, serta penerapan KEJ.
“Secara umum ketaatan pers terhadap etika profesi cukup baik. Namun masih ada sebagian kecil media yang kurang peduli terhadap Kode Etik Jurnalistik,” ujar Wardjamil. Ia mencontohkan masih adanya pemberitaan yang memicu bantahan publik akibat lemahnya verifikasi dan ketidakakuratan informasi.
Menurut Wardjamil, rendahnya kepatuhan terhadap KEJ berkaitan erat dengan pemahaman hukum pers. “Masih sering terjadi salah tafsir terhadap UU KIP, UU ITE, pasal-pasal KUHP, hingga Hak Tolak. Bahkan dalam beberapa kasus, Hak Jawab dimuat berulang akibat pemberitaan dengan subjek dan objek yang sama,” jelasnya.
Untuk memperkuat profesionalisme wartawan, DKP mengusulkan pembentukan lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) yang bersifat otonom di bawah Ketua PWI Sumut. “Tujuannya agar pembinaan etika profesi dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa mengurangi peran Wakil Ketua Bidang Pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi Refleksi Pers 2025 yang digelar DKP. Ia menilai kegiatan ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas karya jurnalistik sekaligus melindungi wartawan dari risiko hukum.
“Masukan dari DKP sangat berharga bagi PWI. Kegiatan refleksi seperti ini idealnya menjadi agenda rutin tahunan,” kata Farianda.
Farianda menegaskan, PWI Sumut ke depan akan lebih memprioritaskan sektor pendidikan melalui berbagai program pelatihan. “Peningkatan kualitas SDM menjadi fokus utama, mengingat jumlah anggota PWI Sumut hampir mencapai 1.000 orang,” ujarnya.
Di sisi lain, Farianda juga menyoroti masih adanya kasus kriminalisasi terhadap wartawan di Sumatera Utara. Meski mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani sejumlah perkara, ia mendesak agar kasus wartawan Junaidi Marpaung di Labuhanbatu segera dituntaskan.
“Kasus ini belum P21. Kami berharap aparat penegak hukum menuntaskannya hingga ada kepastian hukum melalui putusan pengadilan,” tegasnya.
Pada bagian akhir, DKP dan PWI Sumut sepakat bahwa kritik pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setajam apa pun kritik pers, harus berbasis data dan fakta serta bebas dari itikad buruk. Semua pihak harus jernih dan dewasa dalam menyikapi kritik media,” pungkas Farianda.
(PS/SAUFI)
