POSKOTASUMATERA.COM-KARO - Sulitnya mencari informasi terkait pengunaan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten Karo, karena adanya potensi Kolusi korupsi dan Nepotisme (KKN) yang Di Duga di lakukan oleh Sekwan DPRD Karo Eva Angelia.
Untuk di ketahui, ngaran DPRD kabupaten merupakan uang rakyat, yang wajib di ketahui oleh rakyat terkait pengunaan anggaran tersebut, namun apa alasan sekwan DPRD Karo Eva Angelia tidak memberikan jawaban kepada masyarakat membuat warga heran dan menduga bahwa Indikasi Korupsi sangat kuat di lakukan oleh Sekwan DPRD Karo Eva Angelia.
Untuk penggunaan anggaran DPRD diatur dalam di ketahui, Pengunaan angaran tersebut di atur dalam berbagai undang-undang, terutama UU, antara lain UU nomor 17 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, UU nomor 42 tahun 2014 dan lainya, yang mengatur pengelolaan angaran tersebut.
Namun berbagai upaya dilakukan agar mendapat konfirmasi dari sekwan DPRD Karo Eva Angelia sekolah buang badan.
Sekretaris Daerah ( Sekda) kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting yang Di konfirmasi mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada Sekwan DPRD Karo " nanti akan saya tanya ke sekwan" demikian jawaban Sekda Kabupaten Karo.
Sekwan DPRD Karo Eva Angelia yang hendak di konfirmasi terkait anggaran DPRD Karo belum berhasil ( PS/BUDIMAN S)
