Sikat Calo, Pangkas Birokrasi !! Kadis Perkimcikataru Medan Janji Permudah Izin PBG dan Bersihkan Mafia Perizinan

/ Minggu, 25 Januari 2026 / 15.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, menegaskan komitmennya untuk mempermudah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus membersihkan praktik calo dan permainan internal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Jhon sebagai respons atas kritik dan masukan dari Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, terkait proses pengurusan izin PBG yang dinilai masih berbelit.

“Kami di tahun 2026 berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG. Ini menjadi perhatian serius dan prioritas,” ujar Jhon kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Sebagai langkah konkret, Jhon mengungkapkan bahwa proses birokrasi akan dipangkas. Jika sebelumnya berkas pemohon harus melalui lima kali tahapan pemeriksaan, ke depan akan dipersingkat menjadi tiga kali saja, demi mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan harus lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan. Kita juga akan memperkuat pengawasan,” tegasnya.

Verifikasi Online, Sidang Kantor Dihapus
Jhon juga menjelaskan bahwa verifikasi berkas yang selama ini dilakukan internal Dinas Perkimcikataru akan dihilangkan, dan akan dialihkan kepada Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kementerian secara online.

Dengan skema baru tersebut, Dinas Perkimcikataru hanya berperan sebagai fasilitator dan pengawas, bukan lagi sebagai pemeriksa utama.

“Sidang berkas di kantor juga akan dihapus dan diganti sidang online. Kecuali untuk bangunan skala besar, tetap kita sidangkan langsung di kantor,” katanya.

Gratis Konsultan untuk Bangunan Kecil
Dalam upaya meringankan beban masyarakat, Dinas Perkimcikataru juga akan menghapus biaya konsultan untuk pengurusan izin PBG bangunan dua lantai di bawah 90 meter serta bangunan satu lantai di bawah 70 meter.

“Untuk kategori ini, warga tidak perlu menggunakan konsultan. Gratis. Ini akan terus kita sosialisasikan agar masyarakat mau mengurus izin resmi,” ujar Jhon.

Namun, untuk bangunan skala besar, kewajiban menggunakan konsultan tetap diberlakukan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, demi menjamin keamanan dan kekuatan konstruksi.

Sorotan Masyarakat : Banyak Bangunan Tanpa PBG
Di sisi lain, masyarakat menilai bahwa pengawasan terhadap bangunan tanpa izin di Kota Medan masih lemah. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG, yang dinilai merugikan negara dan membuka ruang permainan oknum.

“Kami sering melapor, tapi seolah tidak ditindaklanjuti. Banyak bangunan tidak punya PBG. Harapan kami ke depan lebih tegas dan ada koordinasi antarlembaga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga berharap penindakan tegas seperti di masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, di mana bangunan melanggar aturan langsung ditertibkan dengan alat berat.

“Kalau bisa seperti dulu, langsung ditindak. Biar mafia PBG ini takut. Jangan cuma janji,” tambahnya.

Target PAD Rp36,2 Miliar di 2026
Jhon mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp36,2 miliar di Tahun 2026. Ia optimistis target tersebut bisa tercapai melalui perbaikan pelayanan dan penguatan pengawasan yang melibatkan Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, dan Kepala Lingkungan.

“Target 2025 sebesar Rp36 miliar hanya tercapai Rp28,4 miliar atau 78 persen. Namun sejak saya menjabat pada Agustus 2025, realisasi naik signifikan dari 38 persen menjadi 78 persen,” ungkapnya.

Pesan Publik : Bukan Janji, Tapi Bukti
Masyarakat menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, tetapi tindakan nyata.

“Kalau bisa jangan cuma omong-omong. Kami butuh karya nyata, bukan karya kata,” pungkas seorang warga.

(PS/M F)
Komentar Anda

Terkini: