POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Sungguh memilukan nasib PK seorang anak Yatim Piatu Siswi kelas 11 SMA Perguruan Sumatera ini, dilarang masuk sekolah hanya karena belum melunasi uang SPP selama kurang lebih 6 bulan.PK mengaku kepada awak media, bahwa sudah tidak masuk sekolah selama 5 hari.
PK diketahui salah satu penerima bantuan pemerintah yaitu bantuan PIP ( Program Indonesia Pintar ) sebesar Rp 1.800.000, tapi sayangnya, bantuan yang seharusnya membantu kebutuhan sekolahnya harus rela dipotong sebesar Rp 200.000.
Dana bantuan Pemerintah PIP ( Program Indonesia Pintar ) di SMA Perguruan Sumatera di Jalan Sultan Serdang di sunat oleh pihak Sekolah. Dana yang harusnya milik setiap siswa/i dipotong Rp 200.000 per setiap murid dengan alasan potongan administrasi.
Mirisnya, pemotongan Rp 200.000 ini ternyata juga dibagi kepada pihak Bank BNI Cabang Kualanamu sebagai salah satu Bank tempat pencairan dana bantuan PIP sebesar Rp 50.000 untuk setiap Siswa/i.
Disamping itu, keterlibatan salah satu oknum guru sekolah yang turut serta mendapatkan bagian dalam keterlibatan pemotongan Bantuan PIP yang sepenuhnya hak dari siswa/i terungkap dari hasil keterangan PK yang menjelaskan ada kutipan yang diakuinya tak wajar sehingga mengakibatkan kekecewaan atas hal ini.
ALW juga diketahui sudah menyampaikan bahwa pemotongan tersebut berlaku untuk setiap murid, mulai dari tingkat SMP , SMK hingga SMA, dan pemotongan Bantuan pemerintah tersebut dilakukan secara bervariasi hingga Rp 200.000 , tergantung besarnya bantuan yang diterima setiap siswa.
Wali Orang tua PK, Nanda kepada Wartawan menyampaikan bahwa isu pemotongan bantuan pemerintah tersebut benar adanya.Saat ditanya tentang pelarangan masuk sekolah terhadap PK oleh kepala sekolah, Nanda mengatakan , larangan masuk terhadap PK ini berawal ketika ia mempertanyakan alasan pemotongan Bantuan PIP tersebut.
Mendapatkan Informasi adanya pemotongan tersebut, Tim Wartawan yang tergabung di dalam DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia ) Sumatera Utara, mendatangi Sekolah Perguruan Sumatera di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Kedatangan tim Wartawan di sekolah tersebut tidak mendapatkan sambutan baik dari pihak sekolah bahkan, Kepala Sekolah Roduma Sitohang terkesan menghindar dan tidak mau menemui wartawan untuk melakukan klarifikasi dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) tersebut.
Padahal, Informasi yang didapat dari beberapa murid diketahui bahwa Kepala Sekolah Roduma Sitohang ada di kantor. Bahkan salah satu siswa menunjukkan kepada Wartawan sepeda motor milik Kepala Sekolah sedang terparkir di halaman sekolah.
Terpisah, pihak BNI cabang Kualanamu saat dikonfirmasi wartawan melalui Rahmadi menyampaikan, bahwa Informasi adanya pihak BNI melakukan kutipan Rp 50.000 per setiap siswa tidak benar dan merupakan Informasi bohong. Rahmadi juga menyampaikan, dugaan oknum yang melibatkan nama BNI cabang Kualanamu atas tindakan Pungli ini akan diserahkan ke bidang legal hukum BNI.
Tidak adanya klarifikasi dari kepala Sekolah atas konfirmasi tim Wartawan, kuat dugaan bahwa pungli Rp 200.000/Siswa benar terjadi untuk mencari keuntungan pribadi serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala sekolah Roduma Sitohang semakin kuat.
Atas hal ini, Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol menyampaikan, akan melapor dugaan penyalahgunaan ini ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Yayasan Perguruan Sumatera, Kejatisu hingga Polda Sumut.
Dikonfirmasi kepada DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara Terkait hal ini, melalui Sekretaris DPP FKSM Abdul Latief Nasution, SS, mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Perguruan Sumatera yang melarang peserta didik masuk untuk sekolah adalah tindakan yang melawan hukum.
Sekolah tidak boleh melarang siswa/i masuk sekolah atau mengikuti pelajaran/ujian hanya karena belum membayar uang sekolah.Hal ini melanggar hak atas pendidikan yang dijamin undang- undang dan dapat berdampak buruk pada psikologis anak kewajiban membayar adalah udusan orang tua bukan anak/siswa.
" Bagi orang tua siswa yang mendapatkan hal seperti ini, segera laporkan ke Dinas Pendidikan bahkan jika perlu laporkan ke Dinas perlindungan anak atau pihak berwajib," Pungkas Abdul Latief Nasution.(PS/IG)
