Pengajuan Dumas ini merujuk pada fakta persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, yang mengadili perkara dugaan suap proyek jalan dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT DNG serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Dalam persidangan tersebut, bendahara PT DNG mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp7,27 miliar yang disebut-sebut diterima oleh Elvi Yanti Harahap. Fakta persidangan ini kemudian menjadi dasar kuat bagi FPM Madina se-Nusantara untuk mendorong KPK menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Bahkan, berdasarkan pemantauan FPM Madina se-Nusantara, Elvi Yanti Harahap diketahui masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya warga Kabupaten Mandailing Natal yang berharap adanya penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan.
Suheri menyebutkan bahwa kebingungan publik semakin menguat pasca penggeledahan rumah eks Kepala Dinas PUPR Madina beberapa waktu lalu.
Pasalnya, masyarakat sempat menduga akan ada penahanan, namun hingga kini hal tersebut tidak terjadi. Sementara dalam persidangan lanjutan, fakta persidangan justru mengungkap adanya dugaan penerimaan aliran dana.
Saat Dumas tersebut diterima, pihak KPK RI melalui layanan pengaduan masyarakat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas partisipasi aktif mahasiswa dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Suheri menegaskan bahwa langkah ini tidak dilatarbelakangi kepentingan politik maupun upaya menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Aduan ini murni demi penegakan hukum. Kami ingin mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal. Harapannya, pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Suheri, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, FPM Madina se-Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas serta mendorong KPK RI agar menindaklanjuti seluruh fakta persidangan secara objektif, profesional, dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (PS/210)

