POSKOTASUMATERA.COM - Jakarta - Eva Meliani Br. Pasaribu menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/1). Dalam persidangan tersebut, Eva menyuarakan harapan agar tidak ada lagi wartawan yang dibungkam melalui kekerasan dan ketimpangan penegakan hukum.
Eva merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis yang tewas bersama seluruh anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Juni 2024. Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan oknum aparat militer.
Di hadapan majelis hakim MK, Eva menegaskan keberatannya terhadap sistem peradilan yang membedakan penanganan perkara pidana antara warga sipil dan anggota militer. Menurutnya, perbedaan yurisdiksi tersebut menghambat keluarga korban dalam memperoleh keadilan yang setara.
“Saya memohon agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya. Jangan biarkan wartawan dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas hanya karena berlindung di balik seragam,” ujar Eva dalam persidangan.
Ia berharap ke depan setiap perkara pidana umum yang melibatkan atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dipisahkan penanganannya dari warga sipil. Eva menilai, pemeriksaan secara bersama di peradilan umum akan membuka ruang transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi korban.
“Setiap warga negara seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa perbedaan perlakuan. Dengan begitu, korban seperti saya benar-benar dapat merasakan keadilan. Ini adalah harapan terakhir saya,” katanya.
Sementara itu, jurnalis senior Irfandi, yang juga pemilik media Poskotasumatera, menilai kesaksian Eva di Mahkamah Konstitusi merupakan alarm keras bagi negara untuk serius melindungi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Menurut Irfandi, kekerasan terhadap jurnalis, apalagi yang berujung pada hilangnya nyawa, tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Terlebih jika terdapat dugaan keterlibatan aparat bersenjata negara, maka penanganan hukumnya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Ketika wartawan dibungkam melalui kekerasan, yang terancam bukan hanya individu jurnalis, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” ujar Irfandi, Sabtu (17/1)
Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda hanya karena pelaku berasal dari institusi tertentu. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar utama dalam penanganan setiap perkara pidana.
“Jika hukum tunduk pada seragam, maka kebebasan pers dan demokrasi berada dalam bahaya. Negara harus memastikan semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum,” tambahnya.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai keberadaan peradilan militer tidak lagi sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis dan supremasi hukum. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan kembali yurisdiksi peradilan militer, khususnya agar tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI dapat diproses melalui peradilan umum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah mendengarkan keterangan para ahli yang menekankan pentingnya reformasi sektor keamanan, termasuk penegasan batas kewenangan peradilan militer dalam sistem penegakan hukum nasional.
Sidang uji materi UU TNI ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pihak terkait lainnya, sebelum majelis hakim Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan. (PS/210)
