POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video menyayat hati yang diunggah akun Instagram @jasa_bongkar_pasang_lemari, menampilkan seorang bayi terbaring tak bernyawa di atas ranjang rumah sakit, diiringi isak tangis pilu sang ibu. Video tersebut memantik gelombang empati publik sekaligus memunculkan dugaan serius terkait pelayanan kesehatan di RSUP H Adam Malik Medan.
Dalam keterangan unggahan, keluarga pasien mengaku meminta bantuan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyusul meninggalnya sang bayi yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit rujukan nasional tersebut.
Pihak keluarga menyatakan telah menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP, serta menegaskan bahwa anak mereka telah terdaftar sebagai peserta Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sesuai dengan program layanan kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun, menurut pengakuan keluarga, pihak rumah sakit tetap meminta pembayaran secara umum dengan alasan pasien telah meninggal dunia, sehingga klaim UHC Prioritas dinyatakan tidak dapat diproses.
“Sementara kami sudah menyerahkan KK dan KTP sesuai program Bapak (Bobby Nasution), anak saya UHC Prioritas-nya telah aktif,” tulis pihak keluarga dalam unggahan tersebut.
Lebih mengejutkan, total biaya perawatan yang ditagihkan kepada keluarga disebut mencapai Rp37,5 juta, jumlah yang diakui belum mampu mereka bayarkan dalam kondisi duka dan keterbatasan ekonomi.
Sorotan Publik dan Gelombang Reaksi Warganet
Berdasarkan pemantauan tim PoskotaSumatera, video berdurasi 18 detik tersebut telah beredar selama dua hari dan mencatat angka interaksi signifikan.
402 ribu penonton, 6.782 tanda suka, dan 422 komentar, mayoritas berisi kritik tajam, empati terhadap keluarga korban, serta tuntutan agar pihak rumah sakit dan pemerintah memberikan klarifikasi terbuka.
Isu ini berkembang menjadi sorotan luas karena menyangkut hak dasar warga negara atas layanan kesehatan, khususnya bagi bayi dan kelompok rentan.
Dugaan Pelanggaran Hak Pasien dan Layanan Publik
Jika benar terjadi penolakan penggunaan UHC Prioritas dengan dalih pasien telah meninggal dunia, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan prinsip pelayanan publik, di antaranya.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 5 ayat 1 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 32 menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa uang muka.
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 29 ayat 1 huruf e mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
Pasal 32 huruf a menjamin hak pasien memperoleh pelayanan manusiawi, adil, dan tidak diskriminatif.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 mengatur asas pelayanan publik, termasuk keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang setara bagi seluruh warga negara.
4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Menegaskan bahwa peserta JKN-KIS atau UHC berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan tanpa perlakuan diskriminatif.
Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Layanan Kesehatan
Kasus ini memunculkan tuntutan kuat dari masyarakat agar pihak RSUP H Adam Malik, BPJS Kesehatan, serta instansi terkait memberikan klarifikasi resmi dan membuka kronologi kejadian secara transparan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini tidak hanya menyangkut kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah maladministrasi, pelanggaran hak pasien, hingga sanksi hukum dan etik bagi pihak yang bertanggung jawab.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUP H Adam Malik Medan terkait video viral dan tudingan penolakan klaim UHC Prioritas tersebut. Publik kini menanti sikap tegas dari pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan aparat pengawas layanan publik untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
(PS/ M.Fauzi)
