Wartawan Dikeroyok & Dipukuli Pengawas Lokasi Judi, Penyidik Polres Deliserdang Lakukan RJ

/ Sabtu, 17 Januari 2026 / 11.27.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kembali terulang oknum Wartawan dipukuli saat menjalankan tugas oleh sejumlah orang yang diketahui sebagai pengaman atau pengawas di salah satu lokasi perjudian tembak ikan yang terletak di jalan Bakaran Baru Desa Tumpatan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang beberapa hari yang lalu. 

Seharusnya pihak kepolisian Polres Deliserdang sudah merasa terbantu oleh Wartawan dengan terungkapnya lokasi perjudian sebelum petugas Polres tau akan hal ini.Namun ironisnya, Penyidik unit reskrim Polresta Deliserdang melakukan Restorastive Justice (RJ) yaitu perdamaian antara Korban (Pelapor) dengan para pelaku. 

Akibat pemukulan yang dilakukan lebih dari 3 orang dengan cara pengeroyokan, oknum Wartawan dari salah satu media online mengalami memar-memar di wajah dan badannya. 

Penelusuran awak media di lokasi kejadian, diketahui bahwa sebagai humas tempat perjudian tersebut adalah berstatus sebagai wartawan yang juga sangat dikenal sebagai humas di berbagai lokasi galian C di wilayah Kabupaten Deliserdang. 

Dari konfirmasi awak media dengan R (Humas) melalui seluler whatsapp, R mengatakan bahwa untuk pengambilan uang "jatah" Wartawan tiap tanggal 10 langsung diambil di lokasi judi tersebut melenceng dari Pertanyaan awak media. 

" Untuk pengambilan uang jatah wartawan tiap tanggal 10 bang," terang R ngawur. 

Saat ditanya pengeroyokan disertai pemukulan terhadap salah seorang wartawan yang sedang meliput di area lokasi judi, R mengatakan bahwa oknum wartawan tersebut masuknya tidak beretika yang baik sehingga dipukuli sejumlah orang di sana. 

" Wartawan tersebut tidak beretika datang datang langsung mengambil foto di lokasi sehingga orang orang di sana marah dan melakukan pemukulan namun sudah saya damaikan," Ungkap R. 

Penganiayaan terhadap wartawan yang acap kali terjadi membuat Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKDM) Sumatera Utara angkat bicara. 

Melalui Sekretaris DPP FKDM kepada awak media mengatakan, Wartawan dilindungi Undang- undang berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan Profesinya.Pemukulan saat bertugas adalah bentuk menghalang-halangi kerja pers yang dapat diancam pidana. 

Untuk pelaksanan RJ yang dilakukan pihak kepolisian Polres Deliserdang, Abdul Latief Nasution, S.S, mengatakan sangat menyayangkan tindakan tersebut," RJ biasanya diterapkan pada tindak pidana ringan bukan tindak pidana yang teroganisir atau melibatkan kejahatan utama atau perjudian," Tegas Abdul Latief Nasution Sekretaris DPP FKSM.

Masih kata Abdul Latief, " Sudah saatnya para Wartawan ataupun pelaku sosial kontrol se-indonesia, harus bersatu agar tidak lagi terjadi kekerasan terhadap Wartawan yang sedang bertugas jangan hanya mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi lawan kekerasan terhadap wartawan," ajaknya.

Abdul Latief apresiasi namun prihatin atas apa yang dialami Wartawan ini dan berharap kepada Kapolres Deliserdang dan Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dalam pemberantasan Perjudian dan Narkoba di Indonesia khususnya di Wilayah Hukum Poldasu dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

"Peran serta Wartawan sangat besar dalam mengungkap berbagai aksi kejahatan maka dari itu, kerja wartawan harus didukung pihak kepolisian guna menjamin keselamatan para awak media dalam menjalankan fungsinya selalu sosial kontrol masyarakat," Pungkas Abdul Latief Nasution. 

Hingga berita ditayangkan belum ada klarifikasi dari Kapolres Deliserdang terkait pemukulan Wartawan ini.(PS/IG) 

Komentar Anda

Terkini: