POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-LSM OPAS dan GMAS segera melakukan Dumas terkait pembangunan 5 unit tower sinyal di lahan ex HGU PTPN II, Kebun Limau Mungkur Dasa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir yang diduga menyalah.
Hal ini disampaikan Ketua DPC OPAS Deli Serdang Wira Ginting, dan Ketua DPW GMAS Jurlis Daut kepada awak media Jumat, (6/2/2026).
Dugaan pembangunan 5 unit tower pelontar sinyal , milik PT Sarana Mukti Adi Jaya di Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, menyalahi prosedur dan administrasi bahkan tindakan hukum itu dikarenakan lahan pendirian tower tersebut masih berada di lahan eks HGU 95 PTPN II, Kebun Limau Mungkur, yang saat ini telah berganti menjadi PTPN I Regional I.
"Kita menduga adanya kejanggalan dalam penerbitan PBG dalam kegiatan tersebut agar semuanya terang kita akan segera melakukan aduan masyarakat (Dumas) ke Aparat Penegak Hukum dan DPRD"ujar Wira.
Pasalnya, dilokasi proyek terpantau ada terpampang plang proyek, sementara persaratan untuk mengurus izin PBG , harus lebih dahulu mengurus KRK , dengan persaratan harus ada gambar ukur titik koordinat lokasi dari BPN. dan peta bidang tanah.
Terlebih lagi, untuk melengkapi persaratan lebih lanjut, harus ada dokumen UKL/UPL (dokumen upaya pemeliharaan lingkungan hidup /upaya pemantauan lingkungan hidup), karena tower tersebut, berdampak besar kepada lingkungan .sementara untuk memenuhi persaratan perizinan tersebut, harus dilampirkan sertipikat hak milik SHM tanah tersebut.
Humas PTPN I Regional I Rahmat, yang dikonfirmasi sebelumnya terkait pembangunan 5 unit tower itu mengatakan belum mengetahui secara pasti dan akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Demikian juga Kabag Hukum PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja akan melakukan pengecekan terlebih dahulu "Bang kami cek dulu ya, utk lahan eks HGU pelepasan berdasarkan Daftar Nominatif" jawab Ganda melalui pesan Whatsapp.
Sementara Kepala Desa Tadukan Raga Muhammad Dermawan yang dikonfirmasi dikantornya, menerangkan kalau dalam pembangunan tower itu pihaknya benar telah mengeluarkan surat domisili, dan surat tidak keberatan warga namun terkait alas hak tanah ia mengaku tidak ada mengeluarkan legalitas apapun karena lahan itu merupakan lahan PTPN.
"Pengusaha itu kemaren datang dan menunjukkan adanya peta bidang, maka kami keluarkan surat domisili dan persetujuan warga"ujarnya.
Lanjut Dermawan, pihak desa bahkan menerima Dumas masyarakat terkait pembangunan tower itu "warga penggarap lama juga ada melakukan aduan ke kantor desa" sebut Dermawan.
Soal alih fungsi lahan ini juga disorot keras oleh ketua DPW Sumatera Utara Jurlis Daut, dengan tegas ia mengatakan akan menyurati kementrian BUMN juga membuat laporan Dumas ke DPRD Kabupaten Deli Serdang.
"Saya sebagai ketua DPW GMAS Sumatra Utara, akan menyurati kementrian BUMN pusat dan DPRD DS sebagai Dumas, Karna diduga dalam alih fungsi lahan dan peralihan hak aset negara ada permainan oknum mafia tanah ter struktur." Tegas Jurlis Daut kepada wartawan.(PS/TIM)
