POSKOTASUMATRA.COM - KUTACANE – Kasus kekerasan brutal yang terjadi dalam turnamen bola kaki di Lapangan Kompi, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, yang menghilangkan nyawa seorang pemuda, hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum.
Tragedi berdarah tersebut terjadi pada 5 Agustus 2025, namun hingga kini proses hukumnya dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Korban dalam peristiwa memilukan tersebut adalah Josua Perjuangan (26). Ia meregang nyawa usai menjadi korban kekerasan dalam turnamen bola kaki yang seharusnya menjadi ajang sportivitas dan hiburan masyarakat, namun justru berubah menjadi arena maut.
Nyawa telah melayang, namun publik menilai penanganan perkara ini terkesan lamban dan berlarut-larut. Kasus yang merenggut nyawa Josua Perjuangan disebut masih “parkir” di meja Polres Aceh Tenggara.
Sorotan keras datang dari Ketua LSM Penjara, Pajri Gegoh Selian. Ia mempertanyakan secara terbuka sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas tragedi berdarah yang terjadi pada (05/08/2025) tersebut.
“Nyawa manusia sudah hilang, korbannya jelas, kejadiannya jelas. Tapi kenapa proses hukumnya seperti mandek? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Pajri Gegoh Selian, Senin (02/02/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat dua orang tersangka dari unsur sipil. Namun hingga kini, publik masih menunggu langkah hukum yang benar-benar tegas, terukur, dan transparan.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami siap turun ke jalan dan mendesak gelar perkara terbuka. Kasus kematian ini tidak boleh dibiarkan menggantung,” ujarnya lantang.
Menanggapi tekanan publik tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Zery Irfan, S.H., akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka.
“Untuk tersangka yang sudah kami amankan ada dua orang dari unsur sipil, masing-masing berinisial UY dan SBM,” tegas Zery Irfan.
Ia menambahkan, penyidikan perkara kekerasan yang menewaskan Josua Perjuangan (26) tersebut telah rampung.
“Kasus tersebut sudah lengkap, saat ini tinggal tahap satu, untuk selanjutnya kami lanjutkan ke tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” jelasnya kepada poskotasumatra.com
Meski demikian, LSM Penjara menegaskan akan terus mengawal ketat proses hukum hingga kasus ini benar-benar dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
Tragedi turnamen bola kaki Kompi Lawe Sigala-Gala kini menjadi cermin keras penegakan hukum di Aceh Tenggara. Publik menuntut satu hal: setelah nyawa Josua Perjuangan melayang, hukum tidak boleh lagi jalan di tempat. (PS/AZHARI)

