Terkait Dugaan Pungli Rp15 Juta/Desa, Kecamatan Lubuk Barumun Dikumpulkan Ketua APDESI Kecamatan

/ Minggu, 01 Februari 2026 / 21.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Terkait dugaan pungutan liar (pungli) Rp15 Juta/Desa di Kabupaten Padang Lawas, di Kecamatan Lubuk Barumun disepakati  dikumpulkan langsung oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan  Lubuk Barumun yang juga Kepala Desa Aek Lancat Kecamatan Lubuk Barumun.

Menurut sumber Poskotasumatera, yang juga salahsatu Kepada Desa di Kecamatan Lubuk Barumun, Minggu (1/2/2026) menyampaikan,hasil kesepakatan bersama Kepala Desa di Kecamatan Lubuk Barumun diserahkan kepada Ketua APDESI Kecamatan Lubuk Barumun.

Kades tersebut juga menyampaikan, bahwa Ketua APDESI Kecamatan Lubuk Barumun sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Upaya konfirmasi kepada Ketua APDESi Kecamatan Lubuk Barumun yang juga Kepala Desa Aek Lancat tidak berhasil, karena tidak bertemu

Permasalahan dugaan pungli Rp15 Juta/Desa di Kabupaten Padang Lawas telah sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), yang mana Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelejen Ganda Nohot Manalu, staf Zul Irfan diperiksa oleh Kejagung RI di Jakarta.

Karena sebelumnya, pada pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intelejen Ganda Nohot Manalu, dan Staf Zul Irfan tidak mengakuinya. (PS/SAHAT)




Komentar Anda

Terkini: