POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Utara. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penegakan standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026, yang ditujukan kepada kepala SPPG terkait di Provinsi Sumatera Utara.
Penghentian operasional sementara dilakukan setelah laporan Koordinator Regional Sumatera Utara pada 7 Maret 2026 menemukan bahwa beberapa SPPG belum memenuhi persyaratan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa temuan utama meliputi: 1.Belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) kepada Dinas Kesehatan setempat.
2. Tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas dapur layanan.
3. Keterlambatan pemenuhan persyaratan tersebut lebih dari 30 hari sejak SPPG mulai beroperasi.
Padahal, keberadaan SLHS dan IPAL merupakan syarat penting dalam menjaga keamanan pangan serta memastikan pengelolaan limbah dapur dilakukan secara ramah lingkungan.
Mengacu Pada Regulasi Nasional, Kebijakan penghentian operasional ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara layanan makanan dalam program pemerintah wajib memenuhi standar: Higiene dan sanitasi pangan, Keamanan produksi makanan massal, Pengelolaan limbah dapur sesuai standar lingkungan, Pengawasan kesehatan dari dinas kesehatan daerah.
Langkah ini juga sejalan dengan standar nasional keamanan pangan yang diatur dalam berbagai regulasi pemerintah terkait kesehatan lingkungan dan sanitasi makanan.
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara. SPPG yang terdampak dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Prosedur yang harus dilakukan antara lain: Melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) kepada Dinas Kesehatan daerah setempat, Membangun atau menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan, Menyampaikan bukti pendaftaran SLHS dan dokumen pendukung kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Setelah proses verifikasi dilakukan, BGN dapat mencabut status penghentian operasional sementara dan mengizinkan SPPG kembali menjalankan layanan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan: peningkatan status gizi anak, penurunan angka stunting, serta penguatan ketahanan pangan masyarakat.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa standar keamanan pangan dan sanitasi tidak boleh diabaikan, mengingat program ini melibatkan produksi makanan dalam skala besar setiap hari.
BGN menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan berkala terhadap seluruh SPPG di berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan setiap fasilitas pelayanan gizi benar-benar memenuhi standar kesehatan, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan yang berlaku secara nasional.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis serta menjamin bahwa makanan yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar aman, sehat, dan layak konsumsi. (PS/B.Nababan)

