POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Bambel, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah item kegiatan yang bersumber dari dana negara tersebut kini menjadi sorotan, lantaran diduga terjadi mark-up anggaran dalam pelaksanaannya.
Sorotan tersebut mengarah kepada mantan Sekretaris Desa Bambel yang juga sempat menjabat sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Rizal Pahleni. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Rizal Pahleni guna meminta penjelasan mengenai realisasi penggunaan Dana Desa Bambel, termasuk sejumlah kegiatan yang disebut-sebut menelan anggaran cukup besar. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan terkesan memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, terdapat sejumlah item kegiatan Dana Desa Bambel tahun 2025 yang kini menjadi perhatian publik, di antaranya kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Antar Waktu (PAW), penyelenggaraan Posyandu, pengajian keagamaan, pengadaan barang PKK, normalisasi saluran irigasi, penyaluran BLT bulan Oktober hingga Desember 2025, kegiatan edukasi dan pendampingan tata kelola keuangan kute, serta program ketahanan pangan melalui BUMKute.
Sejumlah pihak menilai besaran anggaran pada beberapa kegiatan tersebut patut dipertanyakan, terutama jika dibandingkan dengan realisasi kegiatan di lapangan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Bambel, yang seharusnya dikelola secara terbuka dan tepat sasaran demi kepentingan pembangunan desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda, Dahrinsyah, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa Bambel tahun anggaran 2025.
Menurutnya, setiap anggaran yang bersumber dari negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan tidak boleh dikelola secara tertutup.
“Jika memang ada indikasi mark-up atau penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, kami meminta APH segera turun melakukan penyelidikan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Dahrinsyah, Sabtu (14/03/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara jujur dan akuntabel, sehingga tidak boleh ada ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Rizal Pahleni maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi resmi mengenai penggunaan Dana Desa Bambel tahun anggaran 2025 tersebut. (PS/ASP)
