POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA – Dalam beberapa hari terakhir, dugaan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite oleh mobil operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah SPBU di Aceh Tenggara menuai sorotan publik, Senin (09/03/2026).
Kendaraan yang disebut-sebut merupakan bagian dari operasional program pemerintah itu terlihat melakukan pengisian BBM subsidi, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Program MBG yang merupakan program pemerintah dengan dukungan anggaran negara dinilai seharusnya menggunakan BBM non-subsidi untuk operasional kendaraan. Pasalnya, subsidi energi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti pelaku usaha mikro, nelayan, petani, serta transportasi umum.
Berdasarkan investigasi wartawan PoskotaSumatra.com di lapangan, masih ditemukan sejumlah mobil yang diduga merupakan kendaraan operasional MBG melakukan pengisian BBM subsidi Pertalite di SPBU. Bahkan, kendaraan tersebut diketahui melakukan transaksi menggunakan barcode aplikasi MyPertamina, yang selama ini digunakan sebagai sistem pengendalian distribusi BBM subsidi.
Temuan ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap penggunaan BBM subsidi. Sejumlah warga menilai subsidi energi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kendaraan operasional program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan operasional program pemerintah juga memunculkan pertanyaan hukum. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti transportasi umum, nelayan, petani, dan usaha mikro. Kendaraan operasional program pemerintah tidak secara tegas masuk dalam kategori penerima prioritas subsidi tersebut.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) melalui koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menjelaskan bahwa kendaraan operasional program MBG seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
“Barusan saya tanya ke Dir Tawas BGN. Kendaraan operasional program MBG harus memakai BBM non-subsidi. Karena menggunakan uang negara, maka operasional kendaraan wajib menggunakan BBM non-subsidi,” ujar perwakilan Disperindag saat dimintai keterangan.
Sementara itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap kendaraan operasional program MBG yang kedapatan menggunakan BBM subsidi. Warga berharap subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak justru digunakan oleh kendaraan operasional program pemerintah.
Tidak hanya itu, publik juga mulai mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dalam persoalan ini. Sejumlah pihak menduga adanya pembiaran jika praktik pengisian BBM subsidi oleh kendaraan operasional program negara terus terjadi di lapangan tanpa penindakan.
“Kalau memang ini dibiarkan, lalu kemana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” ujar salah seorang warga dengan nada tegas.
Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menertibkan kendaraan operasional program MBG yang masih terpantau mengisi BBM subsidi menggunakan barcode MyPertamina di sejumlah SPBU.
Publik berharap subsidi energi benar-benar dijaga agar tetap menjadi hak masyarakat kecil dan tidak menimbulkan polemik yang semakin luas. (PS/AZHARI)

