Praktik Perjudian Dikabarkan Tetap Eksis di Biru Biru, APH Diduga "Ciut" Melakukan Penindakan

/ Senin, 16 Maret 2026 / 09.10.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Warga beberapa desa di Kecamatan Biru biru Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menyoroti maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan dan togel, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) diduga ciut tak mampu melakukan penindakan tegas terhadap bandar judi tersebut. 

Protes terhadap pembiaran aktivitas perjudian tembak ikan dan togel yang beroperasi secara terbuka bahkan hingga 24 jam. 

Tuduhan keras pun dilontarkan kepada aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polisi, diduga takut berhadapan dengan bandar judi yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat, bahkan diduga dikelola oleh oknum aparat sendiri, Minggu (15/3/2026).

Pada bulan Oktober 2025, warga Desa Ajibaho dan Desa Sidodadi melaporkan adanya mesin judi tembak ikan yang beroperasi di warung kopi, bahkan berjalan terus-menerus tanpa henti. "Coba lihat itu bang yang di warung kopi Syahran dan Alm. Rizal Sigalingging, buka terus sampai 24 jam tanpa pernah ada penegoran dari pemerintah desa juga penindakan aparat penegak hukum setempat yakni Polsek Birubiru. Padahal keberadaan warung itu di pinggir jalan dan depan-depanan juga," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain tembak ikan, aktivitas judi togel juga menyebar luas di wilayah tersebut. Menurut informasi yang diterima, togel merek NN hampir merajalela di berbagai desa seperti Pertumbuken, Namo Tuang, Candi Rejo, dan Sidodadi. Para jurtul togel tidak ragu menjalankan aktivitasnya di tempat umum, mulai dari warung kopi hingga warung tuak. Salah satu bandar togel yang disebut cukup berpengaruh bahkan diduga dikelola dan dikendalikan oleh oknum aparat bermarga Lumban.

Ironisnya, meskipun aktivitas perjudian ini terjadi "depan mata", respon aparat penegak hukum dinilai sangat lemah. Pada tanggal 25 Oktober 2025, Polsek Birubiru akhirnya melakukan patroli ke lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian. Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan kegiatan perjudian yang sedang berlangsung. Petugas hanya mengabadikan lokasi dengan mengambil beberapa foto dan memberikan arahan kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian.

"Sikap diam jajaran Polsek Biru menuai sorotan dan tudingan adanya aliran upeti atau setoran ke Polsek dari bandar judi tersebut. Sepertinya ini kebal hukum, buktinya sampai saat ini tidak ada penindakan dari Polsek Biru Biru," ujar warga lainnya yang juga meminta anonimitas.

Sementara itu, pada bulan Maret 2025, Tim Motoris Kodim 0204 DS juga melakukan patroli di wilayah seputaran Kecamatan Sibirubiru. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya geng motor dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dalam patroli tersebut, tim membubarkan anak-anak remaja yang sedang berkumpul dan memberikan himbauan agar tidak ikut-ikutan geng motor. Namun, tidak ada informasi mengenai upaya tim untuk menindaklanjuti laporan perjudian di wilayah tersebut.

Warga kini berharap agar aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polisi, dapat melakukan tindakan yang lebih tegas dan berkelanjutan untuk memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan ini. Mereka juga menuntut agar oknum-oknum yang terlibat, termasuk yang diduga mendukung atau melindungi bandar judi, segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Kapolsek Biru Biru AKP Natanael Sitepu dan Kanit Reskrim Ipda Alexander Sembiring belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut saat dikonfirmasi oleh media. (PS/TIM)

Komentar Anda

Terkini: