Sebelumnya diberitakan, dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari (4/3/2026) lalu, aparat berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain itu, enam orang pekerja tambang dengan inisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR juga ditemukan berada di lokasi kegiatan PETI.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, enam unit ekskavator tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara enam orang pekerja tambang yang sebelumnya berada di lokasi juga telah kembali ke rumah masing-masing.
Perkembangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Mandailing Natal. Ketua Macab LMP Madina, Andris Sumarlin Nasution, menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat TNI yang telah melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Kami dari Macab LMP Madina memberikan apresiasi kepada Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS yang telah melakukan operasi penindakan PETI pada Rabu dini hari (04/03/2026) lalu,” ujar Andris Sumarlin Nasution, Jumat (08/03/2026).
Meski demikian, ia menilai hasil penindakan tersebut perlu ditindaklanjuti secara hukum melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, pihaknya mendesak agar perkara tersebut segera dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut.
“Kami meminta agar Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS segera melimpahkan perkara ini kepada APH, sekaligus memberikan keterangan resmi kepada publik sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Menurut Andris, transparansi dalam penanganan kasus PETI sangat penting guna menghindari berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menyebut saat ini beredar isu di tengah masyarakat terkait dugaan adanya praktik “tangkap dan lepas” dalam penindakan aktivitas tambang ilegal di Batang Natal. Karena itu, pihaknya berharap aparat TNI dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait hasil dan tindak lanjut operasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komando Resor Militer 023/Kawal Samudera, Komando Distrik Militer 0212/Tapanuli Selatan maupun jajaran Koramil Batang Natal belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan enam unit ekskavator dan enam orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban PETI tersebut. (PS/210)
