POSKOTASUMATERA COM-TANJUNG BATU,- Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST menjelaskan bahwa kedua pelaku yakni SAWAL alias Wak Lok (25) dan ARIF SAPUTRA (20) yang merupakan warga Desa Limbang Jaya II. Keduanya diamankan setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik korban David Scorpio (35), warga Kelurahan Tanjung Batu Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Limbang Jaya II. Saat itu kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantar salah satu pelaku pulang ke rumah. Namun setelah ditunggu beberapa jam, keduanya tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
Setelah dua hari berlalu, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh para pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BG 5371 TT.
Mendapat laporan tersebut, Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan kedua pelaku. Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA Mansyur, SH bersama anggota. Tim kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Tanjung Batu Timur tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih beserta STNK kendaraan milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA Mansyur, SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan oleh anggota setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku. Alhamdulillah kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Polsek Tanjung Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa.(PS/RUSLAN)
