Dalam operasi sebelumnya di kawasan Sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal, Polda Sumut berhasil mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dan 17 orang yang berada di lokasi tambang ilegal. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain bahan bakar minyak, perangkat komunikasi satelit (Starlink), serta mesin genset. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, satu titik tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari.
Operasi tersebut turut dihadiri Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., sebagai bentuk sinergi penegakan hukum lintas wilayah.
Menurut informasi yang diterima awak media, Kini TNI Melakukan operasi pada Rabu dini hari (4/3/2026) di Kecamatan Batang Natal, kabupaten Mandailing Natal. Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari langkah tegas aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas tambang ilegal yang dinilai berisiko tinggi terhadap kerusakan alam,” ujar Mayor Kav Boston Siregar.
Dalam penindakan tersebut, tim mengamankan enam unit ekskavator yang sedang beroperasi di aliran sungai dan kawasan perbukitan. Selain itu, enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI turut diamankan, masing-masing berinisial AA, IN, ES, SN, NP, dan AR.
Para terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga sebagai pemodal atau pengendali kegiatan.
Rangkaian operasi ini menegaskan komitmen aparat dalam menekan praktik pertambangan ilegal di Mandailing Natal. Selain penegakan hukum, langkah tersebut juga bertujuan menjaga kelestarian ekosistem sungai dan mencegah risiko bencana lingkungan akibat aktivitas tambang liar di wilayah Pantai Barat. (PS/210)

