POSKOTASUMATERA.COM-Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 tidak dipungut biaya dari siswa. Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Padang Lawas Muhammad Syahdin Daulay pada saat dijumpai diruangannya, Kamis (12/3/2026).
"Tidak dipungut dari siswa, karena biaya sudah ditampung dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)," ujar Muhammad Syahdin Daulay.
Dia juga menyampaikan, bahwa penegasan tidak boleh melakukan pungutan terhadap pelaksanaan TKA Tahun 2026 terhadap siswa adalah 'basi', karena adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah untuk menyelenggarakan pendidikan tanpa pungutan dari siswa.
"Penegasan tidak boleh ada pungutan dalam rangka pelaksanaan TKA di Sekolah, sebenarnya basi, karena di sekolah sudah ada spanduk dana bos, sekolah tanpa pungutan dari siswa," ujar Syahdin.
Sejumlah SD di Kabupaten Padang Lawas sudah mulai melaksanakan gladi bersih TKA Tahun 2026. (PS/SAHAT)