Polres Humbahas Limpahkan Tersangka Penganiayaan Berat Ke Kejaksaan, Kasus Penyerangan Di Ladang Marpadan Siap Disidangkan

/ Rabu, 11 Maret 2026 / 12.54.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS ,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Pidana Umum resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penganiayaan berat kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Rabu (11/3/2026).

Tersangka yang dilimpahkan berinisial AS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap korban SH, warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung melalui Kanit Pidum Ipda Ronald Sitorus menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 di sebuah ladang milik korban yang berada di Dusun Napahorsik, Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang.

“Pelaku AS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SH dengan menggunakan senjata tajam saat korban berada di ladangnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh,” ujar Ipda Ronald Sitorus.

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan karena luka yang cukup parah. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tarabintang karena terjadi secara tiba-tiba di area ladang milik korban.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Humbahas dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polda Sumut/Polres Humbang Hasundutan tanggal 1 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik sempat mengalami kendala karena tersangka AS tidak kooperatif dan melarikan diri setelah kejadian. Untuk mempercepat penangkapan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Humbahas di Kota Medan pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tambah Ipda Ronald Sitorus.

Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan berat tersebut dapat berjalan dengan lancar hingga tahap persidangan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi masyarakat. (PS/B.Nababan)

Komentar Anda

Terkini: