POSKOTASUMATERA.COM-Medan-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I kembali memanas di Pengadilan Tipikor Medan. Kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat ini diduga kuat telah merugikan negara hingga Rp263 miliar akibat penjualan lahan negara seluas 8.077 hektar kepada pihak swasta melalui skema yang kini dipertanyakan secara hukum.(Senin ,09/03/2026)
Persidangan tersebut mengungkap fakta mengejutkan: ratusan sertifikat tanah di kawasan mewah Citraland terancam bermasalah, bahkan sebagian sudah diblokir dan disita oleh aparat penegak hukum.
237 Sertifikat Diblokir, 11 Disita Kejaksaan
Dalam persidangan, saksi Hamdani Azmi, mantan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Deli Serdang periode 2023–2025, mengungkapkan bahwa 237 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik anak perusahaan PTPN, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), saat ini diblokir oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara yang baru.
Tidak hanya itu, 11 Sertifikat HGB yang sudah dipecah bahkan telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena terkait langsung dengan perkara korupsi yang sedang diproses di pengadilan.
“Sekitar 237 SHGB yang akan dipecah oleh PT NDP diblokir oleh Kakanwil BPN yang baru, sedangkan 11 SHGB yang sudah dipecah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumut,” ungkap Hamdani Azmi di hadapan majelis hakim.
Akibat situasi tersebut, konsumen yang telah membeli rumah mewah di kawasan perumahan Citraland yang dibangun PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) kini ikut terdampak karena status hukum sebagian lahan masih bermasalah.
Saksi: Kewajiban Serahkan 20 Persen Lahan ke Negara Belum Dipenuhi
Hamdani juga menjelaskan bahwa dalam sejumlah Surat Keputusan terkait kawasan Bangun Sari, Sidodadi, dan Sampali, sebenarnya terdapat kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebelum hak atas tanah dapat dialihkan.
Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum direalisasikan oleh PT Nusa Dua Propertindo.
“Kami sudah menanyakan kewajiban penyerahan 20 persen lahan itu kepada PT NDP, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” kata Hamdani.
Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan tata kelola pertanahan negara yang bertujuan menjaga kepentingan publik saat tanah negara dialihkan untuk kepentingan komersial.
Pengacara Terdakwa Coba Giring Saksi
Sidang juga diwarnai perdebatan ketika penasihat hukum para terdakwa mencoba menggiring saksi untuk menegaskan bahwa perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT NDP merupakan bentuk “pemberian hak”, bukan penyerahan hak.
Pengacara Julisman, yang menjadi penasihat hukum salah satu terdakwa, mengutip Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
Ia meminta saksi menjelaskan perbedaan antara pemberian, penyerahan, dan perubahan hak.
Namun saksi Hamdani sempat menanggapi dengan tegas.
“Kami ini saksi fakta, Pak pengacara,” ujarnya di ruang sidang.
Beberapa saksi dari unsur teknis BPN, seperti David H. Hutabarat dan Veronika T., menyatakan bahwa proses pemberian hak kepada PT NDP dilakukan melalui mekanisme inbreng, sehingga menurut mereka tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen lahan dalam proses tersebut.
Hakim: Jangan Rekayasa Aturan!
Pernyataan para saksi tersebut justru mendapat respons keras dari majelis hakim. Hakim anggota Bernard Panjaitan menilai keterangan saksi tidak konsisten dengan fakta persidangan.
“Saksi-saksi menjelaskan soal pemberian hak. Itu diatur di mana? Jangan asal merekayasa saja,” tegas hakim.
Hakim bahkan menyoroti fakta bahwa terdakwa Irwan Peranginangin sebelumnya telah beberapa kali mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat perubahan status HGU menjadi HGB sekaligus menyatakan kesanggupan menyerahkan 20 persen lahan kepada negara.
“Kalau memang tidak ada kewajiban menyerahkan 20 persen, mengapa terdakwa menyanggupi menyerahkannya? Artinya aturan itu ada,” kata hakim.
Empat Terdakwa Terancam Jerat Hukum Berat
Dalam perkara ini, empat terdakwa utama yang kini duduk di kursi pesakitan adalah:
Irwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN I
Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang
Iman Subakti, mantan Direktur Utama PT Nusa Dua Propertindo
Askani, mantan Kepala BPN Sumatera Utara
Keempatnya didakwa mengalihkan lahan milik PTPN II seluas 8.077 hektar melalui PT Nusa Dua Propertindo kepada perusahaan pengembang PT Deli Megapolitan Kawasan Residential, yang merupakan bagian dari grup Ciputra, tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara sebelum pelepasan atau perubahan hak atas tanah dilakukan.
Selain itu, para terdakwa juga berpotensi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Skandal Besar yang Mengguncang Sumut
Kasus ini kini menjadi salah satu skandal pertanahan terbesar di Sumatera Utara karena melibatkan lahan negara dalam jumlah sangat besar serta berdampak langsung pada masyarakat yang telah membeli rumah di kawasan tersebut.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, denda miliaran rupiah, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman dokumen perubahan status lahan yang menjadi inti perkara.
Kasus ini juga membuka tabir dugaan praktik perampasan tanah negara melalui permainan administrasi pertanahan, yang kini tengah menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
(PS/M.F/Tim)
