POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Jentri Hermanto Simatupang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Humbang Hasundutan.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yaitu Joharlan Hutagalung, S.H., M.H. dan Jimmy Carter Aritonang, S.H., M.H. yang sejak awal menangani perkara tersebut hingga tahap persidangan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 (delapan puluh) hari.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam putusan yang sama, Majelis Hakim menetapkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp588.870.000 (lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Sejumlah aset dan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut juga dinyatakan dirampas untuk negara.
Majelis Hakim turut menerima serta menetapkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, terdakwa selaku penerima hibah dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan dana hibah secara tertib, akuntabel, dan transparan. Pengelolaan dana hibah tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 77/NPHD/XII/2022.
Ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah tersebut kemudian berdampak pada terjadinya kerugian keuangan negara. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa keputusan terkait apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak akan ditentukan setelah melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan ruang bagi para pihak dalam perkara pidana untuk menentukan langkah hukum berikutnya setelah putusan pengadilan dibacakan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Kejaksaan juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memulihkan kerugian negara secara maksimal demi kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dengan adanya putusan tersebut, diharapkan pengelolaan dana hibah, khususnya yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah, dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kemajuan olahraga di daerah. (PS/B.Nababan)
