APH Dinilai Lamban Tindak Perjudian Tembak Ikan Milik DS Di Kecamatan STM Hilir, Warga Berharap FKDM Turun Tangan

/ Rabu, 29 April 2026 / 14.55.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai lamban menangani maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, warga pun berharap FKDM sebagai mata telinga Bupati Deli Serdang turun tangan.

Menurut warga kinerja Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di setiap Kecamatan. di Kabupaten Deli Serdang cukup baik, memberi deteksi dini akan sumber dan dampak yang bakal terjadi dari sesuatu kegiatan.

Kami berharap FKDM Kecamatan STM Hilir ini turun tangan dan menyampaikan keresahan masyarakat kepada Bapak Bupati Deli Serdang" ungkap Ginting, Rabu (29/4/2026).

Informasi yang dihimpun, Rabu (29/4/2026), menyebutkan praktik perjudian jenis tembak ikan diduga dikelola DS ini tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya STM Hilir, Tanjung Morawa, Bangun Purba, Lubuk Pakam, Namo Rambe, Biru-biru, Batang Kuis Galang serta lainnya. 

Dan jaringan DS juga disebut telah menjajah ke Kecamatan STM Hilir,  terdapat di Desa Talun Kenas, Kuta Jurung, Tala Peta, Batu Karang dan beberapa titik lainnya. Bahkan katanya, lapak judi tembak ikan rentan dengan peredaran narkotika. Disamping itu, tingkat kejahatan misalnya seperti pencurian pun meningkat.

Sejumlah sumber juga menyebut adanya figur DS yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan, meski informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Dugaan adanya relasi dengan oknum tertentu pun menjadi perbincangan di tengah masyarakat, namun hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi.

Kabarnya, Big Boss judi tembak ikan ini disebut – sebut berinisial DS warga Medan Sumatera Utara. DS punya pengaruh serta koneksi dengan APH mulai tingkat bawah hingga atas. Disebutkan juga, usaha judi tembak ikan terdapat di seputaran kota Medan hingga pelosok Kabupaten Deli Serdang. Modus operandinya, DS membangun jaringan dengan berbagai pengusaha alias pengelola mesin tembak ikan di berbagai daerah – daerah dengan sistim DS lah pengendalinya dengan kesepakatan imbalan tertentu. Selanjutnya DS yang berkordinasi dengan pejabat tertentu sehingga aktivitas judi tembak ikan dapat dioperasikan.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana belum memberikan tanggapan. (PS/TIM)

Komentar Anda

Terkini: