Besok DPRK Lhokseumawe Paripurnakan Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik

/ Senin, 20 April 2026 / 17.27.00 WIB
Sudirman Amin  | Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  -- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe akan menetapkan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa 21 April 2026 (red-besok). Regulasi ini diminta tidak berhenti di atas kertas tetapi benar-benar dijalankan untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin kepada Poskota Senin 20 April 2026  sore tadi di gedung dewan setempat.  Menurutnya, Qanun tersebut merupakan regulasi strategis yang menyangkut masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Petro dolar. 


Karena itu, aturan ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata. DPRK Lhokseumawe mendorong penuh agar Pemerintah Kota Lhokseumawe segera menindaklanjuti Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik apabila sudah diputuskan dan disetujui oleh semua fraksi dalam pandangannya di sidang Paripurna besok. melalui langkah implementasi yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.


“Kami ingin qanun ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan. Kota Lhokseumawe harus bersih karena kesadaran bersama bukan karena takut sanksi,” ungkap Sudirman Amin politisi senior Fraksi Nasdem. 


Ia menyebut, penerapan qanun nantinya akan menyentuh tiga sektor penting, yakni rumah tangga, pelaku usaha, dan fasilitas umum. DPRK Lhokseumawe juga menekankan perlunya kesiapan pemerintah dalam menyediakan sarana pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada sedot tinja, dan sistem pengangkutan limbah domestik.


“Setiap pelaku usaha wajib memiliki sistem pengelolaan limbah sendiri, sementara pemerintah kota harus menyiapkan instalasi pengolahan limbah terpusat serta sistem penyedotan tinja yang terjadwal,” jelas Sudirman Amin. 


Dirinya menilai keberhasilan qanun Pengelolaan Limbah Air Domestik akan tercermin dari tiga hal utama: meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah, berfungsinya sistem pengelolaan di setiap gampong, dan terjaganya kualitas air laut dari pencemaran.


Sudirman Amin menambahkan, selain mencegah ancaman pencemaran, pengelolaan air limbah juga dapat memberikan nilai ekonomi jika dikelola dengan inovatif.


“Limbah bukan semata persoalan lingkungan, tetapi juga bisa memberi nilai tambah apabila dikelola. Misalnya diolah menjadi energi gas metana atau pupuk organik,” ujarnya.


Ia berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama perangkat daerah segera menyusun peraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan qanun, serta menetapkan lembaga operator pengelolaan air limbah agar program sanitasi berjalan efektif dan terarah.


“Ini bukan hanya aturan, tetapi komitmen moral bersama agar Kota Lhokseumawe tetap bersih, sehat, dan layak bagi generasi mendatang,” papar Sudirman Amin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe. (PS |DAMRY)


Komentar Anda

Terkini: