Dari “Gas” Buat Berita keras" hingga “Tamba 25 Ribu”: Ujian Etika Anggota DPRD Humbahas Di Pertaruhkan

/ Jumat, 24 April 2026 / 07.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, HUMBAHAS — Dua potongan kalimat dalam sebuah percakapan singkat kini mengguncang persepsi publik: “Tamba 25 ribu ate” dan “besok buat berita yang keras.” Keduanya muncul dalam komunikasi yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Humbang Hasundutan, , dengan seorang jurnalis melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/4/2026).

Sekilas, kalimat tersebut mungkin tampak sederhana. Namun ketika ditarik ke dalam konteks relasi antara pejabat publik dan insan pers, maknanya menjadi jauh lebih dalam bahkan memunculkan pertanyaan serius terkait etika, independensi, dan potensi konflik kepentingan.

Berdasarkan penelusuran, percakapan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia membentuk pola komunikasi yang berlapis. Diawali dengan respons singkat yang terkesan santai, percakapan kemudian bergerak ke penyebutan nominal uang: “tamba 25 ribu.” Dalam praktik media lokal, angka tersebut kerap diasosiasikan dengan biaya publikasi dalam skema tertentu.

Namun persoalan utama bukan pada besar kecilnya angka melainkan pada konteks penyampaian. Ketika nominal uang muncul dalam komunikasi dengan jurnalis, terlebih dalam satu rangkaian dengan pembahasan pemberitaan, maka ruang tafsir langsung terbuka lebar.

Situasi menjadi semakin krusial ketika disusul dengan pernyataan: “besok buat berita yang keras.”Di titik inilah percakapan bergeser dari sekadar komunikasi biasa menjadi sesuatu yang berpotensi problematik. Secara nominal, Rp25.000 bukanlah angka besar dalam konteks anggaran publik. Namun dalam komunikasi ini, angka tersebut tidak lagi sekadar nilai rupiah ia berubah menjadi simbol.

Setidaknya ada tiga kemungkinan persepsi publik: Candaan internal yang tidak pada tempatnya. Isyarat hubungan transaksional dalam pemberitaan. Normalisasi praktik yang berpotensi mencederai independensi pers

Dalam dunia jurnalistik, bahkan persepsi saja sudah cukup untuk merusak kredibilitas. Ketika publik mulai mengaitkan nominal uang dengan isi berita, maka kepercayaan terhadap media bisa tergerus.

Lebih jauh lagi, Ketua DPC SPRI Soroti Pernyataan Anggota DPRD Humbahas: “Ini Bukan Sekadar Ucapan, Tapi Menyentuh Marwah Demokrasi” kepada Jurnalis melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan yang menjadi sorotan tersebut memuat kalimat “tamba Rp25.000” dan “besok buat beritanya lebih keras”, yang kini menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi menyinggung etika komunikasi pejabat publik terhadap insan pers.

Lamhot Silaban menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai komunikasi biasa, melainkan harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yakni hubungan antara kekuasaan dan independensi media.

«“Ketika seorang pejabat publik menyebut nominal uang dalam komunikasi dengan jurnalis, apalagi diikuti dengan permintaan arah pemberitaan, itu sudah masuk wilayah sensitif. Ini bukan lagi soal gaya bicara, tapi menyentuh marwah profesi pers dan integritas jabatan publik,” ujar Lamhot.»

Menurutnya, frasa “tamba Rp25.000” berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru, seolah-olah ada hubungan transaksional dalam proses pemberitaan. Sementara itu, kalimat “buat berita lebih keras” dinilai dapat ditafsirkan sebagai bentuk dorongan yang tidak semestinya terhadap independensi redaksi.

«“Pers bekerja berdasarkan fakta, bukan pesanan. Tidak boleh ada kesan bahwa berita bisa diarahkan, apalagi dikaitkan dengan nominal tertentu, sekecil apa pun itu,” tegasnya.»

Lamhot juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, independensi media merupakan prinsip utama yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk pejabat publik. Oleh karena itu, komunikasi yang berpotensi menimbulkan tafsir intervensi harus dihindari.

Lebih lanjut, ia menilai peristiwa ini menjadi momentum penting bagi insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme sekaligus memperkuat posisi independensinya.

«“Pers tidak boleh mundur. Justru dalam situasi seperti ini, pers harus berdiri tegak mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan integritas. Jika ada hal yang dinilai tidak tepat dari pejabat publik, maka itu harus disampaikan secara proporsional, bukan ditekan atau diarahkan,” katanya.»

Namun demikian, Lamhot juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia mendorong agar pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi terbuka untuk menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut.

«“Kita tetap mengedepankan fairness. Klarifikasi itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tapi di sisi lain, ini juga menjadi pelajaran bahwa setiap ucapan pejabat publik memiliki konsekuensi,” ujarnya.

Ia pun mendorong Badan Kehormatan DPRD untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

«“Ini bukan soal menjatuhkan siapa pun, tapi soal menjaga standar etika. Jika standar itu longgar, maka kepercayaan publik yang akan menjadi korban,” tambahnya.»

Di akhir pernyataannya, Lamhot menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, sehingga tidak boleh berada di bawah bayang-bayang kekuasaan.

«“Pers harus tetap merdeka. Kritik harus disampaikan, fakta harus diungkap. Justru di situlah fungsi kontrol berjalan. Bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk meluruskan,” tutupnya.»

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa relasi antara pejabat publik dan pers harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, bukan dalam pola komunikasi yang berpotensi menimbulkan tekanan atau tafsir yang merugikan kedua belah pihak. Ucapnya (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: