Desa Sampali Lokasi Strategis Untuk Bangunan Serta Usaha Tanpa Izin/Ilegal

/ Jumat, 17 April 2026 / 22.22.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG–Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Lokasi yang strategis bagi para pengusaha yang tidak mau melengkapi administrasi perizinan bangunan atau usahanya dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. 

Hal ini menjadi menjadi sorotan publik terutama masyarakat Desa Sampali yang heran terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) beserta jajaran yang terkesan diam adanya bangunan serta usaha tanpa melengkapi perizinan yang resmi dari Pemkab Deliserdang. 

Tim wartawan menemukan bangunan tertutup rapat pagar seng tinggi tanpa plang nama perusahaan. Aktivitas di dalam tidak bisa dipantau dari luar. Warga sekitar menyebut bangunan kerap beroperasi, namun identitas usaha disembunyikan.  

Pihak perusahaan yang ditemui menyebut pemilik bernama Rio Hermawan, bukan warga asli Desa Sampali. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan konfirmasi terkait dokumen PBG, NIB, Amdal/UKL-UPL, atau izin pemanfaatan lahan eks PTPN yang ditunjukkan.

Sebelumnya, dugaan perusahaan ilegal di Desa Sampali yang sudah Viral, diantaranya Pabrik Kasur Jl. Jati Rejo yang diketahui Sudah 2 kali didemo mahasiswa dan warga, bahkan disurati DPD MOSI Sumut, tapi hingga kini masih terpantau beroperasi. 

Temuan terbaru Wartawan, Pabrik Meubel didapati tertutup seng tanpa plang, dan pemilik bukan warga Desa Sampali dan beroperasi bebas tanpa ada tindakan serius dari Pemkab Deliserdang beserta jajaran. 

Bebasnya bangunan ilegal di eks PTPN memunculkan dugaan pembiaran sistemik dan potensi hilangnya PAD serta resiko kebakaran dan limbah tanpa kontrol.

Perlu diketahui, pendirian bangunan tanpa ijin berpotensi melanggar PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 24, Setiap bangunan wajib memiliki PBG.  

Pasal 45 ayat (1), Bangunan tanpa PBG wajib dihentikan dan dapat dibongkar paksa. Biaya pembongkaran dibebankan ke pemilik.  

UU 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69,Pemanfaatan ruang tidak sesuai izin: pidana 3 tahun dan denda Rp500 juta.  

UU 32/2009 tentang PPLH Pasal 109, Usaha tanpa Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.  

UU 6/2023 Cipta Kerja jo. PP 5/2021, Usaha industri wajib NIB berbasis risiko. Tanpa NIB: sanksi administratif hingga Rp5 miliar dan penutupan.  

Perda Kab. Deli Serdang 7/2012 Pasal 13, Bangunan tanpa izin dikenai penyegelan, denda, dan pembongkaran. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pendudukan aset eks BUMN/PTPN tanpa hak: dapat dipidana penggelapan Pasal 372 KUHP, 4 tahun penjara.

Kini publik dan mendesak Satpol PP Deli Serdang segera segel pabrik meubel, sama seperti tindakan ke tower yang sudah dilakukan, dengan menerbitkan SP1–SP3 dalam 14 hari.  

Dinas Perizinan dan DLH diminta melakukan audit seluruh bangunan industri di Desa Sampali. Buka data PBG, NIB, dan Persetujuan Lingkungan ke publik.  

Perlu peran serius APH untuk mengusut dugaan gratifikasi perizinan. Jika ada pembiaran aparat, jerat Pasal 421 KUHP.(PS/IG) 

Peran Disnaker untuk melakukan pemeriksaan status pekerja: upah, BPJS, dan K3. Bangunan tertutup rawan pelanggaran ketenagakerjaan.

Penggunaan lahan eks PTPN tanpa izin merugikan negara dan membahayakan warga. Modus menutup rapat bangunan dengan seng tinggi menghalangi fungsi kontrol sosial dan pers.(PS/SR) 

Komentar Anda

Terkini: