Dikonfirmasi Masalah Judi Kapolres dan Kapolsek Bungkam

/ Jumat, 10 April 2026 / 21.37.00 WIB


POSKOTASIMATERA.COM -MEDAN, Maraknya kegiatan perjudian berkedok ketangkasan atau lebih dikenal dengan meja judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, diduga para pemilik sudah koordinasi dengan Kapolsek Medan Labuhan.Jumat (10/4/2026).

Gencarnya Pemerintah dalam memberantas aksi perjudian yang sangat meresahkan masyarakat ternyata, masih ada oknum pejabat terutama APH yang tutup mata dengan hal ini sehingga aksi perjudian semakin marak di Sumatera Utara khususnya Kota Medan Wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam Keputusan Presiden(Kepres) Republik Indonesia Joko Widodo nomor 21 tahun 2024 terdahulu, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi.Dan Presiden Prabowo Subianto juga telah perintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi perjudian di tanah air ini. 

Temuan awak media di lapangan, jelas terlihat aktivitas judi di Jl.Veteran Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tepatnya di belakang KFC, Selain itu ada juga Las Vegas" di Pasar 7, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang dan Jalan M. Basir Gang Serante, Lingkungan 32,Kel Rengas Pulau, Kec Medan Marelan,  terlihat adanya lokasi judi tembak ikan yang sedang beroperasi.Hal ini diketahui dengan banyaknya sepeda motor yang terparkir di depan lokasi dan aktivitas keluar masuk para pemain. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi maupun Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp, hingga saat ini tak menjawab.

Hal ini membuat semakin kuat dugaan bahwa, pemilik lokasi judi sudah koordinasi yang baik kepada pihak APH

Tokoh masyarakat Medan Utara saat diminta tanggapannya terkait perjudian yang marak ini, mengatakan bahwa aksi seperti ini sudah jelas di larang karena melanggar pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP, dan pasal 27 ayat (2) UU 1/2024.

Pelaku yang melanggar pasal ini, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10 miliar. Untuk itu, perlu tindakan yang tegas serta pengawasan dari para Petinggi Kepolisian terhadap kinerja oknum-oknum petugas yang nakal agar, kegiatan perjudian ini tak akan terjadi lagi dalam arti lain,” Jika seluruh oknum petugas kepolisian menjalankan tugas yang benar dan menjunjung tinggi sumpah jabatannya, pasti perjudian di kota Medan ini dapat dihentikan “, ungkap Nazar. 

Hingga berita ditayangkan, awak media belum mendapatkan jawaban dari Kapolres Pelabuhan Belawan maupun Kapolsek Medan Labuhan.(PS/ABU)

Komentar Anda

Terkini: