POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, melontarkan kritik terhadap kinerja jajaran Polres Aceh Tenggara, khususnya menyangkut keterbukaan informasi publik dalam penanganan berbagai perkara yang ditangani institusi tersebut.
Meski capaian pengungkapan 139 kasus narkotika dengan 244 tersangka yang diamankan terus digaungkan sebagai prestasi, menurutnya publik tidak hanya membutuhkan angka-angka keberhasilan, melainkan bukti konkret berupa keterbukaan proses hukum hingga kejelasan tindak lanjut setiap perkara.
Menurut Dahrinsyah, sorotan ini tidak hanya tertuju pada penanganan kasus narkotika, tetapi juga menyangkut seluruh perkara yang ditangani Polres Aceh Tenggara yang dinilai perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus memang patut diapresiasi. Namun jangan sampai publik hanya disuguhkan deretan angka tanpa penjelasan utuh terkait perkembangan proses hukumnya. Masyarakat butuh transparansi, bukan sekadar narasi keberhasilan,” tegas Dahrinsyah.
Ia mempertanyakan sejauh mana komitmen Polres Aceh Tenggara dalam membuka informasi kepada masyarakat, terutama terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan sejumlah perkara yang menurutnya kerap tidak diketahui publik hingga tahap akhirnya.
“Kegagalan yang kami rasakan ada pada aspek keterbukaan informasi publik. Ini bukan hanya soal kasus narkoba, tetapi seluruh perkara yang ditangani. Banyak kasus yang tidak diketahui masyarakat sejauh mana perkembangannya. Jangan sampai ada kesan perkara hanya ramai saat awal penanganan, lalu senyap tanpa kejelasan,” ujarnya kepada Poskotasumatra.com, Rabu (29/04/2026).
Tak hanya itu, Dahrinsyah juga menyoroti penggunaan anggaran pemberantasan narkoba di tingkat desa yang pada tahun 2025 disebut mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per desa. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, penganggaran serupa kembali dilakukan pada tahun 2026.
“Jika desa sudah menganggarkan dana cukup besar untuk pemberantasan narkoba, lalu di mana bentuk sinerginya? Apa kontribusinya terhadap capaian yang disampaikan kepolisian? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan institusi penegak hukum tidak cukup diukur dari banyaknya pengungkapan yang dipublikasikan, tetapi juga dari sejauh mana akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum dapat dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai prestasi hanya terdengar nyaring di pemberitaan, tetapi ketika publik mempertanyakan perkembangan perkara, justru yang muncul adalah keheningan,” pungkasnya. (PS/ASP)
