POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-
Pembangunan usaha ternak ayam di Dusun II Beranti Desa Siguci Kecamatan STM Hilir diduga tidak memiliki izin PBG dan kelengkapan UKL/UPL, serta berlokasi di atas garis bantaran Sungai Lau Belumai.
Warga minta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera menghentikan rencana pengoperasian ternak ayam tersebut karena khawatir limbah akan mencemari sungai dan tidak melihat papan PBG di lokasi. “Kita sangat keberatan, limbah pasti akan merusak aliran sungai, kita mohon Bapak Bupati Deli Serdang segera menghentikan aktivitas tersebut "ujar perwakilan warga marga Ginting.
Mereka juga meminta Satpol PP melalui Bupati Asri Luddin Tambunan segera menghentikan pembangunan, mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Pengusaha juga harus memiliki izin rekomendasi teknis dari BWS
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak desa maupun kecamatan. Warga mendesak dinas terkait bertindak tegas.
Kepala Desa Siguci Rahman yang dikonfirmasi terkait pembangunan kandang ayam ini, belum menjawab.
Sementara Lisnawati selaku kordinator Kecamatan Satpol PP Deli Serdang yang dikonfirmasi mengatakan akan menurunkan tim ke lokasi yang dimaksud.(PS/TIM)
