POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumatera Utara (Sumut) layangkan surat ke sebuah Pabrik yang berdiri tanpa Plank nama Perusahaan di Jalan Irian Barat Desa Sampai Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deliserdang atas dugaan Pabrik tak memiliki Perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.
Dijelaskan Irwansyah Ketua DPP FKSM Sumut kepada Wartawan, plank Nama Perusahaan wajib dipasang sebagai identitas keberadaan perusahaan dan sebelum Pabrik/Perusahan didirikan serta beroperasional di sebuah daera, harus terlebih dahulu memiliki Izin dari Pemerintah setempat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) , perizinan berusaha kini berbasis resiko, namun izin dasar dan operasional tetap wajib dipenuhi." ungkap Irwansyah.
1.Sebelum beroperasional, perusahaan/pabrik wajib melengkapi ;
- Legalitas Operasional: Izin Operasional/komersial (seperti sertifikat standar) adalah bukti bahwa pabrik telah memiliki standar produksi yang ditetapkan pemerintah.
- Preventif dan Keamanan ; Perizinan (termasuk Amdal UKL-UPL) memastikan pabrik tidak merusak lingkungan dan aman bagi Masyarakat sekitar.
- Kepastian Hukum ; Menghindari penutupan paksa, denda, atau sanksi hukum dari pemerintah daerah maupun pusat.
Untuk Pabrik (Industri) perizinan umumnya masuk kategori resiko menengah tinggi atau tinggi sehingga memerlukan ;
- NIB (Nomor Induk Berusaha) Identitas Pelaku Usaha.
- KKPR ( Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),
- Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Dokumen lingkungan hidup.,
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pengganti IMB memastikan gedung aman,
- Izin Usaha Industri (IUI)/Sertifikat Standar izin khusus operasional produksi,
- Izin Operasional/Komersial, izin khusus sektor tertentu.
" Dari semua ketentuan perizinan dari pemerintah pusat dan daerah, kami dari DPP FKSM patut menduga bahwa kelengkapan dokumen perizinan pabrik atau perusahaan tersebut tidak ada namun kita tunggu jawaban dari pihak pabrik atas surat yang sudah kami layangkan dengan tembusan ke Kantor Desa Sampai dan jika surat kami tidak direspon, kami akan layangkan surat ke Bupati Deliserdang" Tutup Irwansyah.(PS/IG)
