![]() |
| M Ghafa Annabil Yusida |
POSKOTASUMATERA.COM | ACEH BESAR --Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Aceh Besar mendesak Polres Aceh Besar untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di jantho khususnya dan wilayah Aceh Besar umumnya.
Ketua PC IPNU Aceh Besar M Ghafa Annabil Yusida, dalam keterangannya kepada media, Jumat (17/4), menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat sekitar.
“Kami minta Polres Aceh Besar tidak ragu menindak semua pelaku tambang ilegal yang telah dilaporkan oleh masyarakat setempat, Jangan ada tebang pilih. Hukum harus tegak untuk melindungi lingkungan dan masa depan generasi muda Aceh Besar,” tegasnya.
PC IPNU Aceh Besar juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang, serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Mereka menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Aktivitas tersebut dikhawatirkan memicu banjir, longsor, serta kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan, tutur Ghafa.
"IPNU sebagai organisasi pelajar tidak bisa diam. Kerusakan alam hari ini akan diwarisi oleh kami dan adik-adik kami. Penambangan harus berizin, harus jelas reklamasi dan CSR-nya. Kalau tidak ada, itu namanya merampok alam", Tambah ghafa.
PC IPNU Aceh Besar juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal. Pihaknya menyatakan siap bersinergi dengan kepolisian, DLHK, dan DPRK Aceh Besar untuk mengawasi praktik pertambangan.
“Kami dukung penuh Kapolres Aceh Besar beserta jajaran. Tindak saja siapa pun yang bermain tambang ilegal, mau bekingnya kuat atau tidak. Supremasi hukum harus di atas segalanya,” tutup pernyataan tersebut.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan Polres Aceh Besar dapat segera mengambil langkah konkret demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di Aceh Besar, terangnya. (PS | DAMRY)
