Judi Dadu Putar di Kafe BOY Lubuk Pakam Diduga Milik "MS" Bebas Beroperasi, Polres Deliserdang ????

/ Minggu, 26 April 2026 / 17.31.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG- Perjudian kembali beredar di Wilayah Hukum Polres Deliserdang dengan bebas di salah satu Kafe BOY yang terletak di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.

Mirisnya, Praktik perjudian jenis dadu putar yang meresahkan warga ini sangat ramai pengunjungnya karena dibuka secara terang-terangan oleh pemilik seakan tak ada hukum di sana.

Pantauan tim wartawan di sekitar lokasi perjudian yang berada tepat di samping Kafe B0Y, tempat tersebut disebut kerap dipadati pemain mulai sore hari hingga menjelang pagi.

Para pengunjung/pemain merasa nyaman karena lokasi Dijaga Ketat oleh orang orang berbadan tegas dan untuk masuk ke dalam hanya melalui Satu Pintu masuk.

Dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut arena perjudian itu dijaga cukup ketat. Para pemain hanya bisa masuk melalui satu akses pintu yang berada di sisi kafe.

Selain itu, area perjudian juga dikelilingi tembok tinggi dan portal penjagaan, sehingga aktivitas di dalam lokasi sulit terpantau dari luar.

“Mereka dulu lobi-lobi dulu ke aparat, baru setelah itu judi diresmikan. Kalau tidak, mana mungkin bisa jalan,” ujar sumber kepada tim wartawan, Sabtu  (25/4/2026).

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, bahwa di lokasi perjudian tersebut juga kerap dikaitkan atas dugaan peredaran narkotika. Hal itu diduga karena para pemain merasa aman dari penindakan, sehingga membuka peluang aktivitas ilegal lain berkembang di kawasan tersebut.

Warga menilai kondisi ini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

Mapolres Deliserdang diduga diam

Warga mempertanyakan sikap diam aparat penegak hukum, khususnya Polresta Deli Serdang. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk menggerebek lokasi perjudian hingga menutupnya karena lokasi tersebut dekat pemukiman warga.

Sikap diam aparat penegak hukum tersebut memicu pertanyaan publik terkait penanganan dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka.

Tampaknya Perintah Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit tak dijalankan oleh Kapolres Deliserdang dengan baik tentang pemberantasan Judi dan Narkoba di Indonesia.

Bagi orang yang membuka, mengadakan atau mempromosikan perjudian di Indonesia melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan terutama KUHP salah satunya yaitu, Pasal 303 ayat (1) KUHP : pasal utama yang menjerat bandar atau penyelenggara perjudian dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta.

Warga berharap ada langkah tegas dari Kapolres Deliserdang beserta jajaran terhadap aksi perjudian tersebut yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.Mereka meminta sikap tegas kepolisian seperti yang pernah dilakukan aparat gabungan Kodim 0204/DS dan Yonif 121/MK pada Maret 2025 lalu, saat membongkar dan membakar lapak judi dadu serta sabung ayam di Dusun Durian Lima, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau.(PS-TIM)

Komentar Anda

Terkini: