Kantor Hukum Bintang Keadilan Datangi Kantor DPRD Padang Lawas, Terkait RDP Lahan Yang Diklaim PT. Barapala

/ Senin, 27 April 2026 / 14.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Kantor Hukum Bintang Keadilan bersama keluarga 3  Tersangka dugaan pencurian sawit yang dilaporkan oleh PT.Barapala ke Polres Padang Lawas datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas, Senin (27/4/2026).

Adapun maksud dan tujuannya adalah memohon kepada Ketua DPRD Padang Lawas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terjadinya dugaan kriminalisasi  yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Barumun Padang Langkat (Barapala).

Surat permohonan RDP diserahkan langsung oleh Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH kepada Kabag Umum dan Kepegawaian Kantor DPRD Padang Lawas Elvi Indra M. Hsb.

Elvi Indra M.Hsb kepada Poskotasumatera.com, menyampaikan bahwa setelah menerima surat permohonan RDP, akan diteruskan kepada Ketua DPRD Padang Lawas H.Luat Hasibuan. 

"Setalah nanti ada  disposisi dari pimpinan, kapan jadwal dan waktu RDP akan dikonfirmasikan kepada Kantor Hukum Bintang Keadilan," ujar Elvi.

Ditempat terpisah, Direktur Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan menilai sangat penting menyampaikan permasalahan lahan PT.Barapala kepada DPRD Padang Lawas. 

Menurut Mardan Hanafi Hasibuan, konflik agraria antara warga dengan PT. Barapala akan terus berlanjut. Karena menurut warga, lahan tersebut adalah milik masyarakat berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, 

"PT Barapala dinyatakan kalah dalam sengketa lahan, sehingga tidak memiliki hak kepemilikan yang sah atas lahan kebun sawit yang dipersengketakan. Putusan ini menjadi dasar dalam kasus praperadilan terkait dugaan pencurian sawit oleh warga di lahan yang diklaim perusahaan," ujar Mardan Hanafi Hasibuan.

Kemudian, lahan yang diklaim oleh perusahaan sudah dipasangi oleh plank Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebanyak 2 plank.

Ditambahkannya, dengan adanya RDP oleh DPRD Padang Lawas diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat Padang Lawas khususnya warga 6 desa, pungkas Mardan Hanafi Hasibuan. (PS/SAHAT)




Komentar Anda

Terkini: